JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mantan Kadiv Propam Polri, Dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim, lantaran terbukti ersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam vonis tersebut, telah terbukti tak ada keringanan yang harus diberikan kepada Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Alasan Keadaan Ekonomi, Peredaran Narkoba di Sultra Jadi Meningkat?
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Majelis Hakim, Senin sore (13/2).
Sebelum Majelis Hakim memberikan vonis terhdap mantan Kadiv Propam Polri itu, telah dilakukan segala pertimbangannya.
Hal-hal yang memberatkan Sambo harus dihukum mati, terdapat 7 poin putusan yang dilakukan Hakim.
“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama 3 tahun,” kata Majelis Hakim.
Kemudian, atas pembunuhan berencana Brigadir J telah memberikan luka mendalam bagi keluarganya.
Perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo selain mencoreng nama Institusi Polri, dan kasus ini telah membuat gaduh pada masyarakat.
Hingga perbuatan Ferdy Sambo ini harus menyeret anggota Polri lain, yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Lalu, terdakwa Ferdy Sambo berbelit-belit saat memberikan keterangan, seolah-olah dirinya tak mau mengakui kesalahannya.
BACA JUGA: Hakim Memperoleh Keyakinan, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Mengenakan Sarung Tangan Hitam
“Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini,” pungkas Hakim.