JAKARTA, PANJI RAKYAT: Majelis Hakim meyakini terdakwa Ferdy Sambo terlibat dalam merampas nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan cara ditembak dan mengenakan sarung tangan hitam.
Hal itu disimpulkan berdasarkan fakta, yang diterangkan pada persidangann, baik alat bukti yang dihadirkan maupun keterangan saksi dan ahli.
BACA JUGA: Alasan Putri Dikesampingkan Hakim, Tak Yakin Brigadir J Lakukan Hal Bejad
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari PMJNews, Senin (13/2/2023).
Alat bukti yang disimpulkan Hakim,yakni yakni diantaranya senjata jenis Glock 17 milik Ferdy Sambo serta 5 butir peluru yang berada di dalam magasin.
Berdasarkan pemaparan dari saksi, Ferdy Sambo memiliki senjata api jenis Glock 17 ketika tiba di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 yang diletakkan di pinggang kanan.
Kemudian Majelis Hakim meyakini, saat Ferdy Sambo menembak Brigadir J diyakini mengenakan sarung tangan berwarna hitam.
BACA JUGA: Gempa Turki Jadi Kesempatan Maling, Kondisi Susah Menjadi Celah Menjarah!
“Pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan warna hitam,” ucap Hakim Wahyu.