JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pengusutan kasus korupsi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe masih berlanjut. KPK memanggil lima orang, termasuk Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib.
Pemanggilan KPK pada kelima orang itu, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
BACA JUGA: Situasi Sidang Teddy Minahasa Dibuat Gaduh Sama Penasihat Hukumnya Sendiri
Disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kelima orang itu akn diperiksa di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (20/2).
Adapun lima orang saksi yang diperiksa terkait kasus Lukas Enembe itu, Heni Nurhaeni selaku ibu rumah tangga, Dani Fitri Yelepele selaku istri dari Yonater Karoba yang merupakan Ketua Umum DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Papua.
Kemudian Austikarini Ambar Wati selaku wiraswasta, dan Timotius Murib selaku Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP).
BACA JUGA: Situasi Sidang Teddy Minahasa Dibuat Gaduh Sama Penasihat Hukumnya Sendiri
Hasil pengusutan kasus Lukas Enembe ini, sementara KPK telah menahan tersangka pemberi suap. Yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP). Rijatono disebut telah memberi uang suap Rp 1 miliar kepada Lukas Enembe, plus uang Rp 10 miliar sebagai gratifikasi.