TANGERANG, PANJI RAKYAT: Polisi mengamankan seorang guru agama berinisial M atau A di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga telah melakukan pencabulan terhadap 7 anak.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap, penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari orang tua korban (15/1).
BACA JUGA: 2 Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi Mendekam di Penjara, Udah Bikin Negara Rugi!
Setelah dilakukan penyelidikan, guru agama tersebut berhasil ditangkap. Pelaku sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023, telah melakukan aksi bejadnya itu.
Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan cara memasukan tangannya ke dalam rok lalu merabab alat vital korban. Kemudian tak sekali, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.
“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” ucapnya.
BACA JUGA: Di Indonesia ada Twitter Blue Ditawarkan Rp120 ribu per bulan, Untungnya apa Buat Kaum Gen Z?
Atas tindakan oknum guru agama itu, ia dikenakan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.