• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Mei 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Miris! 7 Anak Jadi Korban Ruda Paksa Guru Agama

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto///pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TANGERANG, PANJI RAKYAT: Polisi mengamankan seorang guru agama berinisial M atau A di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, diduga telah melakukan pencabulan terhadap 7 anak.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkap, penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari orang tua korban (15/1).

BACA JUGA: 2 Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi Mendekam di Penjara, Udah Bikin Negara Rugi!

Setelah dilakukan penyelidikan, guru agama tersebut berhasil ditangkap. Pelaku sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023, telah melakukan aksi bejadnya itu.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” ujar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut pengakuan pelaku, dirinya telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan cara memasukan tangannya ke dalam rok lalu merabab alat vital korban. Kemudian tak sekali, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” ucapnya.

BACA JUGA: Di Indonesia ada Twitter Blue Ditawarkan Rp120 ribu per bulan, Untungnya apa Buat Kaum Gen Z?

Atas tindakan oknum guru agama itu, ia dikenakan Pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Tag: anakguru agama

Artikel Terkait

Hukum

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Atas Kelalaiannya Panpel Arema FC Divonis 1,6 Tahun

9 Maret 2023
Hukum

Setelah Jalani Rekontruksi, Tersangka Shane Ucapkan Kesembuhan Pakai Kata “Ade David”

11 Maret 2023
Hukum

Salah Paham Hingga Gelap Mata, Pedagang Kopi Jadi Tersangka Penusukan Satpol PP

26 Februari 2023
Hukum

Jaksa Sebut Pengacara Ferdy Sambo Tak Profesional, Dibalas Arman Kurang Fokus

31 Januari 2023
Hukum

Ada Proyek IKN, Dijadikan Kesempatan Maling! Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Monitor

5 Februari 2023
pencuri data pinjol
Hukum

Polres Jatim Berhasil Selidiki Pencuri Data Pelamar Kerja, Korban Rugi Rp1 M Akibat Pinjol

15 Juli 2024
Artikel Selanjutnya

Pasca Pembakaran Pesawat Susi Air, Warga Dievakuasi dari Teror KKB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • custom rom

    Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prediksi Rilis di Indonesia, Harga Suzuki Fronx India Tak Sampai Rp200 Juta?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

21 Mei 2025
budi arie judol

Diisukan Terima Uang Hasil Website Judol, Budi Arie: Tidak Pernah Bilang ke Saya

20 Mei 2025
suar mahasiswa awards 2025

Sukseskan Suar Mahasiswa Awards, Teropong Media dan Universitas Pasundan Kolaborasi

19 Mei 2025
suar mahasiswa

Suar Mahasiswa Awards 2025: Menyalurkan dan Mengasah Kreativitas Lewat Karya Jurnalistik

19 Mei 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat