JAKARTA, PANJI RAKYAT: Polisi telah resmi mengumumkan, akan melakukan penyetopan terhadap plat nomor berkode RF dan plat rahasia bagi pejabat Kepolisian maupun Pemerintahan, terhitung mulai Oktober 2022.
“Sejak 10 Oktober saya setop untuk perpanjangannya, tidak ada pengajuan baru. Biar dihabiskan sampai 2023,” kata Direktur Registrasi dan Indentifikasi (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1).
BACA JUGA: Pimpinan DPR Sampe Anak Buah Gubernur Jatim Dicecar KPK Terkait Dana Hibah
Ia mengatakan, dalam tindakan ini merupakan kebijakan dari Kapolri, Listyo SigitPrabowo, karena berkaitan dengan laporan dari masyarakat.
Di jalanan kerap terjadi ulah pengendara arogan dan menghidupkan strobo tidak sesuai aturan. Sedangkan plat berkode QH, IR sudah tidak dipakai, karena sudah diketahui oleh masyarakat.
“Untuk itu kami ubah semuanya, sesuai kententuan di Perpol Nomor 7 Tahun 2021, “katanya.
Dalam aturan kebijakan baru, kendaraan khusu berplat khusus dan rahasia, tak dapat dikeluarkan oleh masing-masing Polda. Kemudian, plat dan plat rahasia diperuntukkan pejabat eselon l dan eselon ll. Pelat hanya untuk dinas saja, tidak diperbolehkan digunakan sebagai kendaraan pribadi pejabat lagi.
“Awal bulan sudah saya keluarkan lagi (plat khusus dan plat rahasia) tetapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon satu dan eselon dua untuk kendaraan dinasnya,” terangnya.
Ia menegaskan, tak akan ada plat khusus yang digunakan oleh masyarakat sipil, dan menjamin tidak akan terulang lagi. “Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi, jadi cuma boleh mobil dinasnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Saat Menjabat Kepala Desa Harus Bermanfaat, Jangan Malah Ngelunjak