JAKARTA, PANJI RAKYAT: KPK melakukan pemanggilan terhadap Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur hingga pejabat Pemerintah Provinsi Jatim, dalam perihal ana hibah untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, materi pemeriksaan itu untuk yang bersangkutan telah disiapkan oleh Tim Penyidik saat memeriksa 25 orang sebagai saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 dkk.
BACA JUGA: Saat Menjabat Kepala Desa Harus Bermanfaat, Jangan Malah Ngelunjak
“Rabu (25/1) bertempat di BPKP Perwakilan Jatim, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (26/1).
Saat Rabu (25/1), KPK memeriksa sejumlah saksi, yaitu Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim; Anik Maslachah selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim; Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim; Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim; Edy Tambeng Widjaja selaku Kadis PU dan Bina Marga Pemprov Jatim.
Dalam pemeriksaan itu, terdiri dari ayu Trihaksono selaku Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim; Muhammad Isa Anshori selaku Kadis PU Sumber Daya Air Pemprov Jatim; Rudi selaku PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang; Hodari selaku Kepala Desa Robatal; Ahmad Firdausi selaku Camat Robatal.
lalu , Angga Ariquint selaku Staf Bidang Rendalev Bappeda Pemprov Jatim; Arief Rachman Hakim selaku Staf Bidang Rendalev Bappeda Pemprov Jatim; Moh. Huda Prabawa selaku Staf Bidang Rendalev Bappeda Pemprov Jatim; Nining Lustari selaku Staf Bidang Rendalev Bappeda Pemprov Jatim; Ikmal Putra selaku Kabid Randalev Bappeda Pemprov Jatim; dan Moh. Holil Affandi selaku swasta.
Satu hari sebelum pemeriksaan itu, KPK pada Selasa (24/1), memanggil saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Dhimas Idam Ali selaku swasta; Zaenal Afif Subeki selaku PNS pada Sekretariat DPRD Provinsi Jatim; Veri Agung Aprilya selaku ajudan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim.
Maya Dyah Ayu selaku pegawai BPD Jatim Cabang Sampang; Fahru Rosi selaku pegawai Bank BRI KC Sampang; Samsuri selaku Sekretaris Camat Robatal; Rusmin selaku Kasub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Pemprov Jatim.
Serta Gigih Budoyo selaku Staf Anggota DPRD Sahat Tua Simanjuntak; dan Djoko Heru Pramono selaku Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Provinsi Jatim.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah Pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim,” kata Ali.
BACA JUGA: Saat Menjabat Kepala Desa Harus Bermanfaat, Jangan Malah Ngelunjak
Namun, saksi lainnya tidak hadir dalam panggilan pemerkisaan KPK. Saksi itu, adalah Andik Fadjar Tjahjono selaku Sekretaris DPRD Provinsi Jatim; dan Della Bonita Anggia Putri selaku Staf Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, yang akan diberlakukan penjadwalan ulang dari KPK.