JAKARTA, PANJI RAKYAT: Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, mengenai jabatan Kepala Desa(Kades), harus disertai dengan pertimbanganefek manfaat yang berdampak bagi Desa.
BACA JUGA: Gibran Ngobrol Sama Prabowo, Obrolannya Dibocorin Sedikit, Nggak Jauh Dari Pemilu 2024?
“Untuk kepala desa itu yang pas betul, apa mau disamakan dengan presiden, gubernur dan bupati, atau bagaimana itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat dan maslahat, yang baik supaya desa itu bisa dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” kata Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya, para Kades di Indonesia tengah melakukan unjuk rasa dalam tuntutan perpanjangan masa jabatan di depan gerbang Gedung DPR RI.
Para Kades mengajukan masa jabatan dalam kurun 9 tahun, dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan.
“Yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera, bagaimana desa itu punya fungsi yang bisa membangun desanya. Karena itu, kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu, bagaimana kepala desa mampu mengendalikan desanya, ini yang sedang kita pikirkan,” tambah Wapres.
BACA JUGA: Ada Kode dari Airlangga, Menunjuk Seseorang untuk Dijadikan Nomor 1 di Banten
Ditegaskan kembali oleh Wapres Ma’ruf Amin, dalam menerima usulan tersebut perlu melalui pemikiran dan pertimbangan. “Nanti akan dipikirkan apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak, yang jelas bahwa presiden, gubernur, wali kota itu memang ada waktunya, 5 tahun, jadi dua periode itu 10 tahun, jadi ada batasannya,” tegas Wapres.
Perihal dalam tuntutan Kades di Jakarta pada beberapa hari lalu, masa jabatan selama 6 tahun sangat kurang dan membuat persaingan politik antara figur calon kades ketat. Dengan perpanjangan 9 tahun masa jabatan, dapat membuat persaingan politik bisa dikurangi sehingga para figur calon kepala desa ini bisa saling bekerja sama membangun desa.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam hal ini menindaklanjuti tuntutan para kepala desa sesuai mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan di DPR RI.