JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pada surat putusannya, Hakim tak menaruh keyakinan seorang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan tindakan pelecahan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Majelis Hakim menjelaskannya, saat enyampaikan pertimbangan-pertimbangan dalam surat putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (13/2).
BACA JUGA: Putusan Ferdy Sambo Harus Mencerminkan Hukum dan Keadilan
Disampaikan haki, motif perbuatan yang diakui Putri Chandrawathi itu, tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Sehingga, motif yang lebat tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Majelis Hakim.
Kata Hakim, perbuatan itu membuat Putri Chandrawathi sakit hati yang begitu mendalam. “Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi, sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” pungkas Majelis Hakim.
BACA JUGA: korupsi Bupati Maming, Harus Menjadi Pelajaran TATA Kelola SDA
Setelah pembacaan vonis Ferdy Sambo sekitar 10.00 hingga pukul 12.48 WIB masih berlangsung, dilanjut akan juga dibacakan vonis untuk Putri Chandrawathi.