JAKARTA, PANJI RAKYAT: Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 disebut menerima uang sebesar Rp 420 milyar dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar,” kata JPU di Pengadilan Tipikor dikutip Jumat (02/08/2024).
Dari surat dakwaannya, Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud, yang membuat kawasan hutan maupun luar dalam wilayah IUP PT Timah mengalami kerusakan hingga merugikan secara eknomi.
BACA JUGA: Benny Rhamdani akan Diperiksa Lagi soal Aktor T Judi Online: Belum Jelas!
“Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” jelasnya.
JPU juga menyatakan, kasus yang menyeret Harvey Moeis dan Helena Lim memperkaya sejumlah pihak yang telah terinci satu persatu. Kemudian, surat dakwaan itu bakal dilanjutkan dalam sidang selanjutnya.