• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 April 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

KPAI Desak Polri Minta Usut Uang dari AKBP Fajar dalam Dugaan Kasus Cabul

Penulis Saepul
14 Maret 2025
A A
akbp fajar (3)

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) meminta Polri untuk menindaklanjuti dugaan pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.

BACAJUGA

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

KPAI meminta mendalami nilai  yang didapat oleh tersangka ketika mengunggah konten pornografi anak di situs porno luar negeri.

AKBP Fajar telah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika.

“Ini ya, selalu ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain kalau monetisasi ya kita menyebutnya, like, share, and subscribe. Ini ditemukan dalam situs porno ini, tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada awak media, dikutip Jumat (14/3/2025).

ADVERTISEMENT

Ia meyakini, terdapat kemanfaatan seksualitas maupun ekonomi bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab, soal eksploitasi ekonomi.

“Nah, ini yang harus didalami secara serius, sehingga kalau itu betul-betul menjadi temuan dari apa yang dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga bentuk eksploitasi lain,” kata Ai.

Bahkan, kata Ai, unsur eksploitasi itu juga bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi, sudah mememenuhi tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuannya.

“Kalau tujuannya adalah mengeksploitasi dari konten pornografi dengan anak, misalnya, dan untuk mendapatkan keuntungan, ini jelas bentuk dari eksploitasi seksual dan ekonomi yang berbarengan dilakukan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, mantan Kapolres Ngada tersebut telah melakukan tindak pidana, yakni membuat dan menyebarkan konten pornografi anak. AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dan narkoba.

Bahkan dia ditampilkan kepada publik dengan mengenakan baju tahan berwarna oranye. Fajar melakukan pelecehan kepada tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa. Yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

“Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Himawan menjelaskan, pihaknya bakal memerika tiga unit handphone yang telah disita, untuk mendalami lebih lanjut terkait perbuatan pelecehan yang dilakukan AKBP Fajar.

 

(Saepul)

Tag: AKBP Fajar Widyadharma Lukmankasus cabulpencabulanpencabulan anak

Artikel Terkait

susu ikan
Nasional

Susu Ikan Rasa Original Tidak Ada karena Amis? Ini Rahasianya

4 Oktober 2024
keluarga pinjol
Nasional

1 Keluarga Akhiri Hidup Gegara Pinjol di Tangerang, KemenPPPA Turun Tangan

17 Desember 2024
suar mahasiswa
Nasional

Suar Mahasiswa Awards 2025: Menyalurkan dan Mengasah Kreativitas Lewat Karya Jurnalistik

19 Mei 2025
Pasang Badan untuk Sutiyoso, Hercules Ditantang Jawara Betawi!
Nasional

Pasang Badan untuk Sutiyoso, Hercules Ditantang Jawara Betawi!

2 Mei 2025
barang PPN 12 persen
Nasional

PPN 12 Persen, Ini Barang hingga Jasa yang Masuk Pengecualian

15 Desember 2024
penyedia alat kontrasepsi
Nasional

Pemerintah Harus Getol Edukasi Aturan penyediaan alat kontrasepsi Pelajar

8 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
rapat ruu tni

DPR Gelar Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, TB Hasanuddin Tak Bisa Jawab

Artikel Terpopuler

  • judol-komdigi-megawati

    1 Tersangka Kasus Judol Lingkaran Oknum Komdigi Disebut Ponakan Megawati!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gegara Boneka Beruang, Siluet Telanjang Choi Hyun Wook Terungkap

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Pajak 5 Tahunan Kendaraan: Biaya, Aturan, dan Sanksi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lirik dan Makna Mendalam Lagu Majelis Lidah Berduri – Selat, Malaka

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat