JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kepolisian mengungkap kasus penipuan jasa titip (jastip) Coldplay ke publik yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri).
Kedua pelaku ini adalah ABF (22) dan W (24) yang sudah meraup uang ratusan juta dari korbannya yang berjumlah puluhan orang.
“Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang dan kami mentracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar 257 juta rupiah. Ini untuk hasil penyidikan sementara,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/5/2023).
BACA JUGA: Jalan Panjang Kasus Mario Dandy, Polisi Beri Penjelasan
Auliansyah melanjutkan, pasutri penipu yang berkedok buka jastip tiket konser Coldplay tersebut mengaku baru satu kali melakukan tindakan pidana penipuan.
“Kalau ditanyakan apakah mereka ini baru pertama kali, dari hasil proses penyidikan, pengakuannya baru pertama kali,” kata Auliansyah.
Pasutri ini menjalankan aksi melalui media sosial Twitter dengan mengandalkan akun @findtrove_id untuk memburu korban sebagai antusiasme Coldplay di Indonesia. Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku memasang testimoni positif.
“Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat yang melihat ini untuk membeli tiket konser Coldplay,” ucapnya.
Pasutri ini harus mempertanggung jawabkan dengan jeratan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA: Proses Rekrutmen Polri Dimanfaatkan Oknum Nakal, Hubungi Hotline ini