TABALONG, PANJI RAKYAT: 2 pemuda berinisial RM (25) dan JW (20) ditangkap Polisi, lantaran kedapatan mempunyai ribuan obat terlarang, di Kecamatan Muara Uya, Provinsi Kalimantan Selatan.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong bersama jajaran Polsek Muara Uya, mengamankan dua pemuda tersebut.
BACA JUGA: Paus Fransiskus Lakukan Perjalanan Kongo-Sudan Selatan, Upaya Mendamikan Konflik
“Kedua tersangka kita amankan terkait dugaan kepemilikan obat terlarang,” kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa (31/1/).
Diketahui tersangka RM merupakan warga Desa Uwie dan JW sebagai warga Desa Muara Uya kecamatan Muara Uya, diamankan Polisi beserta barang bukti ribuat obat terlarang itu.
Mulanya Polisi mengamankan balapan liar di Desa Muara Uya, setelah menerima laportan dari warga.
Namun, Polisi melihat gelagat mencurigakan dari dua pemuda tersebut. Benar saja, dugaan Polisi melihat barang yang mencurigakan bungkusan plastik yang dibuang, yang berisi obat terlarang.
“Pelaku RM mengakui barang tersebut miliknya dan beberapa titipan dari pelaku JW,” ujar Kapolres Tabalong.
Setelah penemuan obat terlarang itu, Polisi membawa kedua pemuda tersebut untuk ditindak lanjuti ke kantor Polisi.
Hasil pengamanan Polisi ini, menemukan 1.032 butir obat tanpa merk, satu bungkus plastik klip berisi 109 butir obat tanpa merk warna kuning dengan penanda NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya, dua bungkus berisi 200 butir tanpa merk warna kuning.
Lalu, lima bungkus berisi 458 butir obat tanpa merk warna putih dengan penanda Y pada satu sisi dan strip pada sisi lainnya
tak hanya obat, Polisi mengamankan dua bungkus plastik warna bening, satu telepon seluler, uang tunai Rp95.000 diduga hasil penjualan obat-obatan.
BACA JUGA: Nasdem Banyak Ingin, Bertahan di Kabinet Jokowi, Tapi Anies Tetap Capres?
“Kedua pelaku disangkakan tindak pidana Peredaran Obat – obatan Terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” tutur Kapolres Tabalong.