• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Juni 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir PPATK, Ternyata Duitnya Puluhan Milyar!

Penulis Saepul
28 April 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membenarkan terkait pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

“Iya (rekening AKBP AH diblokir),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Kamis (27/4).

BACA JUGA: Komit KRL Memberantas Pelecehan, Malah Petugasnya Lakukan Hal Tak Senonoh!

Dikonfirmasi secara terpisah, Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut, diurai jumlah rekening milik AKBP Achiruddin bernilai puluhan milyar rupiah.

ADVERTISEMENT

“Dari dua rekening (yang diblokir) itu, ada puluhan miliar,” ujar Natsir.

Nilai LHKPN AKBP Achiruddin 

AKBP Achiruddin melalui akun Instagram miliknya, dia sering memamerkan motor ber CC gede yang mencerminkan orang berada.

Akan tetapi, dari hasil penulusuran LHKPN dia tak tercantum motor gede yang dimaksud itu. Nilai harta tertiyyang dimilikinya adalah mobil berjenis SUV.

Mobil yang dimaksud adalah Toyota Fortuner 2006 yang bernilai Rp370 juta menjadi harta tertinggi yang dimilikinya.

Kemudian, AKBP Achiruddin tercatat memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp46.330.000. Dia juga memiliki uang tunai atau aset setara kas sebesar Rp51,2 juta.

AKBP Achiruddin sempat menjadi sorotan publik, setelah anaknya berkasus penganiayaan. Imbasnya, dirinya dicopot dari jabatannya dan dijebloskan ke penjara khusus Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Sumatra Utara (Sumut) karena melanggar kode etik Polri.

Lantaran dirinya telah terbukti melanggar  pembiayaran penganiayaan yang dilakukan anaknya itu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebut, AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA: Senpi Milik Dirut BUMN Meletus di Bandara, Ngapain Begituan Dibawa?

 

Tag: AKBP AchiruddinLHKPNmilyarPPATKrekening

Artikel Terkait

Hukum

Kedua Kalinya Direktur Kemenperin Diperiksa KPK, Soal Kasus Antam

20 Februari 2023
Hukum

Lukas Enembe Minta Pengobatan ke Luar Negeri, Ngapain Indonesia Aja Memadai

7 Februari 2023
Opini

Pemerintah Harus Awasi Pejabat Pajak, Agar Tak Melukai Masyarakat Lagi

28 Februari 2023
Hukum

Entah Apa yang Merasuki Mu, ODGJ Disiksa? Tersangka Oknum Polisi Diganjar Hukuman Berlapis

25 Januari 2023
Hukum

Sama Kaya Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi Kompak Berbelit-belit hingga Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

18 Januari 2023
Umum

Hari Jumat Hujan Besar akan Melanda Sebagian Wilayah, Kata BMKG

13 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Awas Penipuan Mobil Harga Miring, Mengatasnamakan Astra!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Teroris Hambali

Teroris Bom Bali Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia, Yusril Beberkan Alasannya

15 Juni 2025
Pulau Aceh

Sengketa Pulau Aceh, JK Jelaskan Sejarah hingga UU

14 Juni 2025
prabowo reshuffle kabinet (3)

Prabowo Tak Niat Reshuffle Kabinet, karena Kinerja Menteri ‘Memuaskan’?

13 Juni 2025
prabowo megawati

Pesan Megawati untuk Prabowo Dibeberkan Mensesneg

12 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat