JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membenarkan terkait pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Iya (rekening AKBP AH diblokir),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Kamis (27/4).
BACA JUGA: Komit KRL Memberantas Pelecehan, Malah Petugasnya Lakukan Hal Tak Senonoh!
Dikonfirmasi secara terpisah, Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut, diurai jumlah rekening milik AKBP Achiruddin bernilai puluhan milyar rupiah.
“Dari dua rekening (yang diblokir) itu, ada puluhan miliar,” ujar Natsir.
Nilai LHKPN AKBP Achiruddin
AKBP Achiruddin melalui akun Instagram miliknya, dia sering memamerkan motor ber CC gede yang mencerminkan orang berada.
Akan tetapi, dari hasil penulusuran LHKPN dia tak tercantum motor gede yang dimaksud itu. Nilai harta tertiyyang dimilikinya adalah mobil berjenis SUV.
Mobil yang dimaksud adalah Toyota Fortuner 2006 yang bernilai Rp370 juta menjadi harta tertinggi yang dimilikinya.
Kemudian, AKBP Achiruddin tercatat memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp46.330.000. Dia juga memiliki uang tunai atau aset setara kas sebesar Rp51,2 juta.
AKBP Achiruddin sempat menjadi sorotan publik, setelah anaknya berkasus penganiayaan. Imbasnya, dirinya dicopot dari jabatannya dan dijebloskan ke penjara khusus Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Sumatra Utara (Sumut) karena melanggar kode etik Polri.
Lantaran dirinya telah terbukti melanggar pembiayaran penganiayaan yang dilakukan anaknya itu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebut, AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
BACA JUGA: Senpi Milik Dirut BUMN Meletus di Bandara, Ngapain Begituan Dibawa?