JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto hadir pada persidangan terdakwa narkoba Teddy Minahasa, yang menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Kamis (23/2).
Pada persidangan itu, ia mengaku tak tahu terlibat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu seolah tak sadar tindakan tersebut.
BACA JUGA: Perampok Toko Alfamart Ditangkap, Dalang Penggasak Karyawan Sendiri!
Hal itu timbul, saat bersangkutan ditanya oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, mengenai siapa bos besar yang dimaksud oleh Linda Pujiastuti alias Anita pemilik sabu, yang kemudian ternyata adalah Teddy Minahasa.
“Jadi saya dapat beritanya dari Linda bahwa itu barangnya bos besar, Pak TM,” ujar Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2).
Kasranto memaparkan, bahwa bos besar yang dimaksud adalah Teddy Minahasa yang berdinas di Sumatera Barat.
Lalu Hakim mengajukan pertanyaan kembali pada Kasranto, mengapa dirinya bersedia mengedarkan sabu sebagai tindakan melawan hukum, apalagi dirinya seorang Polisi.
“Sebagai Kapolsek kenapa sampai mau, tahu kan ini dilarang, ini berbahaya. Kenapa sampai mau menjemput, menjual, menerima uangnya, menyerahkan uangnya?,” tanya Hakim Jon.
BACA JUGA: Zulhas Temui Din Samsudin, Bahas Warung Hingga Sodorkan untuk Gabung PAN?
“Saya juga gak tau Yang Mulia kenapa sampai berbuat seperti itu. Karena dinas 30 tahun tidak pernah macam macam. Kok menjelang akhir-akhir berbuat seperti itu,” katanya.