JAKARTA, PANJI RAKYAT: Atas putusan kontroversi dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan tuntutan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), menuai tanggapan dari berbagai pihak.
Putusan tersebut, mengabulkan penundaan Pemilu 2024 hasil gugatan perdata yang dilayangkan oleh partai Prima sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.
BACA JUGA: Soal Putusan Kontroversi Hakim Jakpus Kabulkan Penundaan Pemilu 2024, Gimana Kata Wapres?
Tak ayal, dinilai ini akan menjadi polemik baru. Menurut Andi Sinulingga, keputusan yang dibuat PN Jakpus menunjukkan betapa buruknya penegakan hukum di Indonesia.
“Semakin ke sini semakin buruk, karena itu wajar jika rakyat tak menghormatinya,” kata Andi, dilansir dari Rmol, Jumat (3/3).
Tak hanya publik yang melakukan penolakan terhadap putusan tersebut, menurut Aktivis Kolaborasi warga Jakarta itu, banyak anggota parlemen, pakar hukum, hingga menteri menilai putusan ini melangkahi wewenang dalam memutus perkara pemilu.
“Bahkan pejabat negara saja ramai-ramai melawan (putusan) dan tak menghormatinya,” tandas Andi Sinulingga.
Gugatan yang dibuat partai Prima pada PN Jakpus itu, tercantum melalui nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Mereka keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.