• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Juni 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Akibat Putusan Kontroversi PN Jakpus untuk Pemilu 2024, Memperburuk Peradilan

Penulis Saepul
3 Maret 2023
A A

foto/Golkarpedia

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Atas putusan kontroversi dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan tuntutan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), menuai tanggapan dari berbagai pihak.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Putusan tersebut, mengabulkan penundaan Pemilu 2024 hasil gugatan perdata yang dilayangkan oleh partai Prima sebagai pihak yang  merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.

BACA JUGA: Soal Putusan Kontroversi Hakim Jakpus Kabulkan Penundaan Pemilu 2024, Gimana Kata Wapres?

Tak ayal, dinilai ini akan menjadi polemik baru. Menurut  Andi Sinulingga, keputusan yang dibuat PN Jakpus menunjukkan betapa buruknya penegakan hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Semakin ke sini semakin buruk, karena itu wajar jika rakyat tak menghormatinya,” kata Andi, dilansir dari Rmol, Jumat (3/3).

Tak hanya publik yang melakukan penolakan terhadap putusan tersebut, menurut Aktivis Kolaborasi warga Jakarta itu, banyak anggota parlemen, pakar hukum, hingga menteri menilai putusan ini melangkahi wewenang dalam memutus perkara pemilu.

“Bahkan pejabat negara saja ramai-ramai melawan (putusan) dan tak menghormatinya,” tandas Andi Sinulingga.

BACA JUGA: Mobil Rubicon Punya Rafael Alun, Tapi Atas Nama Cleaning Service Hingga Dipakai Anak Mejeng di Medsos

Gugatan yang dibuat partai Prima pada PN Jakpus itu, tercantum melalui nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Mereka keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.

Tag: Andi SinulinggaHakimpartai Adil MakmurPemilu 2024PN Jakpus

Artikel Terkait

Umum

Kuat Ma’aruf Mengungkap Dirinya tak Salah, Dibantah Langsung Oleh Jaksa

16 Januari 2023
pt pwb
Umum

PT PWB Akomodir K3 Guna Keselamatan Kerja

28 September 2023
Opini

Bagaimana Polisi Humanis Bisa Lahir?

4 Januari 2023
Umum

Lakinya Sudah Jadi Tersangka Tersangka, Istri mantan Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK

7 Juli 2023
jokowi ruu kai
Umum

Harapan Jokowi Selepas RUU KAI Disahkan

9 Juli 2024
Opini

‘Demi Negara, Demokrat Mau Kerjasama dengan PDIP’, Nasib Mas Anies Gimana?

11 Juni 2023
Artikel Selanjutnya

Partai Prima Tak Bisa Ikut Serta Pemilu 2024 Hingga Ajukan Gugatan, Alasannya Buntu Opsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pulau Aceh

Sengketa Pulau Aceh, JK Jelaskan Sejarah hingga UU

14 Juni 2025
prabowo reshuffle kabinet (3)

Prabowo Tak Niat Reshuffle Kabinet, karena Kinerja Menteri ‘Memuaskan’?

13 Juni 2025
prabowo megawati

Pesan Megawati untuk Prabowo Dibeberkan Mensesneg

12 Juni 2025
Kabinet merah putih reshuffle

Soal Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg: Masih Banyak PR

10 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat