• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Partai Prima Tak Bisa Ikut Serta Pemilu 2024 Hingga Ajukan Gugatan, Alasannya Buntu Opsi

Penulis Saepul
3 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang tak memenuhi persyaratan KPU untuk maju pada Pemilu 2024, hingga melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam menunda Pemilu 2024.

BACAJUGA

Komitmen PKS untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipertegas

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

Tindakan yang dilakukan partai Prima ini, lantaran tak ada opsi lagi untuk memperjuangkan sebagai peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA: 

Hal demikian, diungkap oleh Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, bahwa pihaknya tak memiliki opsi lagi selain dengan cara menggugat ke PN Jakpus.

ADVERTISEMENT

“Kan memang proses di Bawaslu sama PTUN sudah tertutup nih ceritanya. Sudah ditolak, udah nggak ada jalan lagi, karena itu kita melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU ke Pengadilan Negeri (Jakpus),” ujar Alif, dilansir dari Rmol, Jumat (3/3).

Tujuan partainya itu, agar mendapatkan keadilan secara hukum untuk ikut serta dalam pertarungan Pemilu 2024 mendatang.

“Karena yang kami duga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU pada saat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kemarin. Buktinya misalnya seperti verifikasi faktual, ada tuh DKPP sekarang kan ada sidang yang banyak kecurangan terkait verifikasi faktual,” jelasnya.

Partai Prima melayangkan gugatan pada PN Jakpus melalui perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan Prim terhadap KPU yang diputuskan pada Kamis (2/3), Majelis Hakim PN Jakpus menerima gugatan Prima seluruhnya.

Kemudian, partai Prima dinyatakan PN Jakpus sebagai pihak yang dirugikan dalam verifikasi pada KPU. Dengan itu, PN Jakpus menyatakan KPU telah melakukan perbuatan hukum. Sehingga, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Prima.

menyatakan KPU telah melakukan perbuatan hukum. Sehingga, menghukum KPU untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Prima.

Tag: KPUPartai PrimaPemilu 2024PN Jakpus

Artikel Terkait

Opini

Keterbatasan APBN, Jalan Butut Jadi Lama Diperbaiki

5 Mei 2023
Opini

PDIP Disebut Punya Harapan Menang di Pemilu 2024, Modalnya Apa?

26 Februari 2023
Hukum

Bharada E Dapatkan Vonis 1,6 Tahun, Makna Justice Collaborator Jadi Prinsip Hakim

15 Februari 2023
Nasional

Biaya Haji 2023 Harus Ditanggung Rp 49,8, Jemaah 2020 Tak Perlu Bayar Lagi

16 Februari 2023
Politik

Soal Cawapres Buat Anies, Demokrat Pernah Bicarakan 9 Nama ini

9 Juni 2023
Keamanan

Bikin Heboh Aja! Pesan Berantai Penculikan di Bekasi Hoax

29 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Soft Approch Bidikan TNI-Polri Dalam Upaya Pembebasan Pilot Susi Air, Teknisnya Gimana Tuh?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

pks prabowo gibran

Komitmen PKS untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipertegas

3 November 2025
purbaya demokrat

Meski Partai Lain Kepincut, Purbaya Bagi Demokrat Bukan Bidikan

1 November 2025
prabowo apec

Khawatir Hambat Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Serukan Persatuan APEC untuk benamkan Kejahatan Lintas Negara

31 Oktober 2025
pan purbaya

PAN Kepincut untuk Dijadikan Kader, Purbaya Ogah Politik

30 Oktober 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat