JAKARTA, PANJI RAKYAT: Menyoal hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa pada Bharada Eliezer (Bharada E), atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Presiden Jokowi tak bisa melakukan apa-apa.
Dalam artian, Jokowi tak dapat melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk soal Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Presiden Jokowi menyampaikan, terkait permohonan ibunda Bharada E yang memohon hukuman anak tersebut diringankan. “Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, Selasa.
Ia menekankan, pada seluruh pihak harus menghormati bentuk proses hukum yang sedang bergulir, pada setiap masing-masing lembaga negara.
Bukan hanya kasus tersebut, segala bentuk pelanggaran hukum yang diproses secara pidana. “Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan hukuman masa penjara 12 tahun untuk Bharada E, atas kerterlibatannya kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai dari kasus ini, Bharada E terbukti salah melakukan pembunuhan terhadap Yosua. Dalam surat tuntutan, Eliezer dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menurutnya, hukum yang diberlakukan untuk Bharada E itu sudah tepat.
Ia juga meminta masyarakat menghormati tuntutan dari JPU terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Hormatilah kewenangan tuntutan itu. Kami mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara. Kewenangan itu diberikan kepada jaksa agung sesuai Undang-Undang 11 Tahun 2021,” kata Fadil Zumhana di Jakarta, Kamis (19/1/2023).