MALANG, PANJI RAKYAT: Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan, kembali harus ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023),
Perihal penundaan sidang gugatan perdana korban Kanjuruhan itu, lantaran sejumlah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.
BACA JUGA: PKS Setuju untuk Duet Anies-Khofifah Pilpres 2024, Ancaman Masalah Koalisi Timbul
Sidang tersebut yang menyangkut Tragedi Kanjuruhan, dikatakanKetua Majelis Hakim, Judi Prasetya harus ditunda selama tiga pekan dan akan dilanjutkan pada 14 Februari 2023. “Sidang ditunda selama tiga minggu,” kata Judi.
Judi mengatakan, pihak tergugat yang tak hadir dipersidangan hingga harus menunda waktu adalah dari kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, pihak lain yang berhalangan hadir adalah Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Bila pihak tergugat tidak dapat hadir pada waktu yang sudah dijadwalkan kembali, maka proses sidang akan dilanjutkan pada langkah mediasi.
Sekedar informasi, pada gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan, terdiri dari delpan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.
Lalu, dari pihak PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Gugatan perdata kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut, meliputi tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan, yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
emudian, Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang;dan Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Pada kasus ini, pihak penggugat mengajukan ganti rugi sebesar Rp62 miliar. terhadap pihak tenggugat. Jumlah tersebut, sudah termasuk terbagi dalam kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar dan imateriel senilai Rp53 miliar.
BACA JUGA: Menyangkut Hukuman Bharada E, Jokowi Tak Bisa Apa-apa