• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Kenapa Sidang Tragedi Kanjuruhan Harus Ditunda?

Penulis Saepul
24 Januari 2023
A A

foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

MALANG, PANJI RAKYAT: Sidang gugatan perdata korban Tragedi Kanjuruhan, kembali harus ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, Selasa (24/1/2023),

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Perihal penundaan sidang gugatan perdana korban Kanjuruhan itu, lantaran sejumlah pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

BACA JUGA: PKS Setuju untuk Duet Anies-Khofifah Pilpres 2024, Ancaman Masalah Koalisi Timbul

Sidang tersebut yang menyangkut Tragedi Kanjuruhan,  dikatakanKetua Majelis Hakim, Judi Prasetya harus ditunda selama tiga pekan dan akan dilanjutkan pada 14 Februari 2023. “Sidang ditunda selama tiga minggu,” kata Judi.

ADVERTISEMENT

Judi mengatakan, pihak tergugat yang tak hadir dipersidangan hingga harus menunda waktu adalah dari kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pihak lain yang berhalangan hadir adalah Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Bila pihak tergugat tidak dapat hadir pada waktu yang sudah dijadwalkan kembali, maka proses sidang akan dilanjutkan pada langkah mediasi.

Sekedar informasi, pada gugatan perdata Tragedi Kanjuruhan, terdiri dari delpan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Lalu, dari pihak PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Gugatan perdata kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut, meliputi tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan, yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

emudian, Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang;dan Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pada kasus ini, pihak penggugat mengajukan ganti rugi sebesar Rp62 miliar. terhadap pihak tenggugat. Jumlah tersebut, sudah termasuk terbagi dalam kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar dan imateriel senilai Rp53 miliar.

BACA JUGA: Menyangkut Hukuman Bharada E, Jokowi Tak Bisa Apa-apa

Tag: sidangTragedi Kanjuruhan

Artikel Terkait

Opini

Arief Poyuono Desak KPK, Panggil Hendi Prio Santoso Terkait Dugaan Korupsi PT Saka Energi

24 Februari 2023
Hukum

Kerap Melancarkan Aksinya di Wilayah Jakarta Utara, Pelaku Begal yang Tega Menyakiti Korbanya, Kini Ditangkap Polisi

10 Maret 2023
Umum

Kemenkes Rutinkan Imunisasi Anak Saat Angka Covid-19 Rendah, Langkah Efektif?

11 Januari 2023
Umum

Polri Diberi Penghargaan Kemenpan RB, Tetap Koreksi dan Dukungan dari Masyarakat Harus Digaungkan

21 Februari 2023
Umum

Cekcok Berujung KDRT Keji! Istri Dibacok, Suami Dibekuk Polisi

28 Februari 2023
Umum

1 orang Korban Kebakaran Depo Pertamina Dinyatakan Meninggal, Luka Bakar Menjalar Hampir Seratus Persen

4 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Kedoknya Terbongkar, Hiburan Malam Berkamuflase Restoran di Bekasi Tutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

IKN PSK

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

13 Juli 2025
riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat