JAKARTA, PANJI RAKYAT: Hasil pendalaman kasus Mario Dandy, Polisi menemukan bukti baru dalam penganiayaan yang dialami korban David Ozora.
“Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL pada saat di mobil ada mens rea (niat) di sana,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).
BACA JUGA: Mario Dandy Berikan Keterangan Bohong Ke Polisi, Status Hukum Terancam Lebih Berat?
Pada saat pelaku bertemu dengan David, aba-aba bersuara ‘free kick’ atau bila diartikan dalam olahraga sepak bola, itu artinya adalah tendangan bebas.
Saat melakukan penganiayaan, dijelaskan Polisi, Mario Dandy menendang bagian kepala David sebanyak tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu pukulan yang mengarah pada kepala. Penganiayaan itu, membuat David tengkurap tak berdaya berada di TKP.
Parahnya lagi, Mario Dandy sesumbar tidak takut jika korban tewas akibat penganiayaan keji itu. “Ada kata-kata ‘Gua enggak takut anak orang mati’ dan kami konsulkan dengan ahli ini mens rea, korban sudah tidak berdaya 2 kali ditendang masih diadakan penganiayan lebih lanjut,” kata Hengki.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan, atas tindak kekerasannya dengan dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Stock Beras Sampai Lebaran, Pemkab Pasaman Jamin Suplai Lancar
Di samping itu, tersangka SL dipersangkakan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.