• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 12 September 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Brutal Aniaya David, Sebelum Sang Eksekutor Mario Dandy Beraksi Dikasih Aba-Aba ‘Free Kick’

Penulis Saepul
2 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Hasil pendalaman kasus Mario Dandy, Polisi menemukan bukti baru dalam penganiayaan yang dialami korban David Ozora.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

“Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL pada saat di mobil ada mens rea (niat) di sana,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

BACA JUGA: Mario Dandy Berikan Keterangan Bohong Ke Polisi, Status Hukum Terancam Lebih Berat?

Pada saat pelaku bertemu dengan David, aba-aba bersuara ‘free kick’ atau bila diartikan dalam olahraga sepak bola, itu artinya adalah tendangan bebas.

ADVERTISEMENT

Saat melakukan penganiayaan, dijelaskan Polisi, Mario Dandy menendang bagian kepala David sebanyak tiga kali, dua kali menginjak tengkuk kepala, dan satu pukulan yang mengarah pada kepala. Penganiayaan itu, membuat David tengkurap tak berdaya berada di TKP.

Parahnya lagi, Mario Dandy sesumbar tidak takut jika korban tewas akibat penganiayaan keji itu. “Ada kata-kata ‘Gua enggak takut anak orang mati’ dan kami konsulkan dengan ahli ini mens rea, korban sudah tidak berdaya 2 kali ditendang masih diadakan penganiayan lebih lanjut,” kata Hengki.

Pelaku harus mempertanggungjawabkan, atas tindak kekerasannya dengan dikenakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Stock Beras Sampai Lebaran, Pemkab Pasaman Jamin Suplai Lancar

Di samping itu, tersangka SL dipersangkakan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Tag: aniayaDavid OzoraMario Dandypolisi

Artikel Terkait

Politik

Berpeluang Gerak Sendiri, PDIP Tinggal Carikan Cawapres untuk Puan

19 Februari 2023
Umum

OB di Karawang Cabuli Murid SD, Korban Bukan Hanya1!

6 Maret 2023
Hukum

Salah Paham Hingga Gelap Mata, Pedagang Kopi Jadi Tersangka Penusukan Satpol PP

26 Februari 2023
Keamanan

Jumat Curhat Sebagai Menghubungkan Curahan Korban Tragedi Kanjuruhan, Ditampung Polres Malang

20 Januari 2023
syl 10 tahun
Hukum

Hakim Vonis SYL 10 Tahun Penjara, ini Hal Pemberatnya

11 Juli 2024
Opini

Mobil Rubicon Punya Rafael Alun, Tapi Atas Nama Cleaning Service Hingga Dipakai Anak Mejeng di Medsos

3 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Tindakan Kekerasan Keji Mario Dandy, Sudah Dapat Pasal Pidana yang Tepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Chatgpt meta ai

    Sebelum Pakai, Kenali Perbedaaan ChatGPT dan META AI!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Megawati Ikut Colek Kasus Kematian Prada Lucky: Sakit Sekali!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Universitas Jenderal Achmad Yani Tawarkan Solusi Bagi Calon Mahasiswa yang Gagal Masuk PTN

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Koster Tolak Ekspansi GRIB Hercules di Bali!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pegawai KPK Gadungan Disergap, Diduga Peras Orang!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat