• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 14 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Tindakan Kekerasan Keji Mario Dandy, Sudah Dapat Pasal Pidana yang Tepat

Penulis Saepul
3 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Tersangka kekerasan terhadap David Ozora, Mario Dandy Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menginstruksikan perubahan Pasal, dengan  Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan berat yang direncanakan.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Tindakan kekerasan yang keji itu, membuat korban Cristalino David Ozora (17) kondisinya koma di rumah sakit, akibat penganiayaan yang dilakukan mantan anak eks pejabat pajak tersebut.

BACA JUGA: Brutal Aniaya David, Sebelum Sang Eksekutor Mario Dandy Beraksi Dikasih Aba-Aba ‘Free Kick’

Anggota tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey menilai, penerapan pasal bagi tersangka Mario Dandy itu sudah tepat.

ADVERTISEMENT

“Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada,” ujar Syahwan, dilansir dari PMJ News, Jumat (3/3).

Hasil penerapan Pasal dari penyidik, dipercaya telah melalui analisa yang tepat dan kajian yang kuat.

BACA JUGA: Gagah di Medsos Kenalan Ke Cewe Ngaku TNI Pangkat Letnan Kolonel, Padahal Gadungan!

“Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan,” jelasnya.

 

Tag: David OzorakekerasanMario DandyPasal

Artikel Terkait

Umum

Jalan Panjang Kasus Mario Dandy, Polisi Beri Penjelasan

21 Mei 2023
Umum

Sidang Irjen Teddy Dihadiri Saksi, Lemari Kapolsek Jadi Tempat Menyimpan Sabu!

10 Juli 2024
Hukum

Anak dan Istri Lukas Enembe Diperiksaa, Waah Ada Dugaan Uang Hinggap Ke OPM

18 Januari 2023
Politik

Bohong Kalau Ada Partai Politik Mendukung Proporsional Tertutup

21 Januari 2023
Umum

Erick Thohir Dipertanyakan, Komitmen Benahi PSSI Atau Ingin Menggaet Elektabilitas Demi 2024?

17 Februari 2023
Umum

4 Napi Penghuni Lapas Palangka Raya Kabur, Gimana Ceritanya Bisa Lolos Begitu?

5 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Kontroversi Hakim Kabulkan Penundaan Pemilu 2024, KY Bertindak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

IKN PSK

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

13 Juli 2025
riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat