• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Februari 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Tindakan Kekerasan Keji Mario Dandy, Sudah Dapat Pasal Pidana yang Tepat

Penulis Saepul
3 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Tersangka kekerasan terhadap David Ozora, Mario Dandy Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menginstruksikan perubahan Pasal, dengan  Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan berat yang direncanakan.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Tindakan kekerasan yang keji itu, membuat korban Cristalino David Ozora (17) kondisinya koma di rumah sakit, akibat penganiayaan yang dilakukan mantan anak eks pejabat pajak tersebut.

BACA JUGA: Brutal Aniaya David, Sebelum Sang Eksekutor Mario Dandy Beraksi Dikasih Aba-Aba ‘Free Kick’

Anggota tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey menilai, penerapan pasal bagi tersangka Mario Dandy itu sudah tepat.

ADVERTISEMENT

“Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada,” ujar Syahwan, dilansir dari PMJ News, Jumat (3/3).

Hasil penerapan Pasal dari penyidik, dipercaya telah melalui analisa yang tepat dan kajian yang kuat.

BACA JUGA: Gagah di Medsos Kenalan Ke Cewe Ngaku TNI Pangkat Letnan Kolonel, Padahal Gadungan!

“Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan,” jelasnya.

 

Tag: David OzorakekerasanMario DandyPasal

Artikel Terkait

Umum

Tokoh Nasional Berdatangan Ke Rumah Duka Istri Moeldoko

12 Maret 2023
Hukum

Di Persidangan, Dody Bongkar Isi Surat dari Terdakwa Teddy Minahasa

10 Juli 2024
Hukum

Kedua Kalinya Direktur Kemenperin Diperiksa KPK, Soal Kasus Antam

20 Februari 2023
Umum

1 orang Korban Kebakaran Depo Pertamina Dinyatakan Meninggal, Luka Bakar Menjalar Hampir Seratus Persen

4 Maret 2023
Umum

Jokowi Berimpresi pada Pesawat Hercules Baru TNI AU, Memang Bisa Apa Saja?

8 Maret 2023
Opini

KCJB menambah Catatan “Gagal” Kinerja Luhut

14 April 2023
Artikel Selanjutnya

Kontroversi Hakim Kabulkan Penundaan Pemilu 2024, KY Bertindak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • CUSTOM ROM

    Cara Custom ROM HP Android jadi Iphone, Catat!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sebelum Pakai, Kenali Perbedaaan ChatGPT dan META AI!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Kader PDIP Kasus Korupsi, Bukan Hanya Hasto!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat