• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 5 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Tindakan Kekerasan Keji Mario Dandy, Sudah Dapat Pasal Pidana yang Tepat

Penulis Saepul
3 Maret 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Tersangka kekerasan terhadap David Ozora, Mario Dandy Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menginstruksikan perubahan Pasal, dengan  Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan berat yang direncanakan.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Tindakan kekerasan yang keji itu, membuat korban Cristalino David Ozora (17) kondisinya koma di rumah sakit, akibat penganiayaan yang dilakukan mantan anak eks pejabat pajak tersebut.

BACA JUGA: Brutal Aniaya David, Sebelum Sang Eksekutor Mario Dandy Beraksi Dikasih Aba-Aba ‘Free Kick’

Anggota tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey menilai, penerapan pasal bagi tersangka Mario Dandy itu sudah tepat.

ADVERTISEMENT

“Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada,” ujar Syahwan, dilansir dari PMJ News, Jumat (3/3).

Hasil penerapan Pasal dari penyidik, dipercaya telah melalui analisa yang tepat dan kajian yang kuat.

BACA JUGA: Gagah di Medsos Kenalan Ke Cewe Ngaku TNI Pangkat Letnan Kolonel, Padahal Gadungan!

“Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan,” jelasnya.

 

Tag: David OzorakekerasanMario DandyPasal

Artikel Terkait

Umum

Waduh Puluhan Ton Sampah Memadati Aliran Kali Ciherang! 10 Truk Harus Mengangkut

3 Maret 2023
Opini

Rencana Kenaikan Biaya Haji, Jangan Sampai Memberatkan Umat

20 Januari 2023
Umum

Kesampingkan AHY, Anies Lebih Pilih Cawapres Potensial?

15 April 2023
Umum

Rafael Alun Ditanya Soal Harta, Ogah Menjawab Berdalih Cape

1 Maret 2023
Keamanan

Bikin Heboh Aja! Pesan Berantai Penculikan di Bekasi Hoax

29 Januari 2023
Hukum

Perampok Toko Alfamart Ditangkap, Dalang Penggasak Karyawan Sendiri!

23 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

Kontroversi Hakim Kabulkan Penundaan Pemilu 2024, KY Bertindak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

sudirman said jokowi

Mantan Menteri ESDM Blak-blakan Penyelewengan Jokowi!

4 Juli 2025
fadli zon penulisan sejarah (2)

Diminta Stop Penulisan Sejarah Ulang, Disanggah Fadli Zon dengan Nama ‘Bung Karno’!

2 Juli 2025
amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat