JAKARTA, PANJI RAKYAT: Tersangka kekerasan terhadap David Ozora, Mario Dandy Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menginstruksikan perubahan Pasal, dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan berat yang direncanakan.
Tindakan kekerasan yang keji itu, membuat korban Cristalino David Ozora (17) kondisinya koma di rumah sakit, akibat penganiayaan yang dilakukan mantan anak eks pejabat pajak tersebut.
BACA JUGA: Brutal Aniaya David, Sebelum Sang Eksekutor Mario Dandy Beraksi Dikasih Aba-Aba ‘Free Kick’
Anggota tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey menilai, penerapan pasal bagi tersangka Mario Dandy itu sudah tepat.
“Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 tersebut sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada,” ujar Syahwan, dilansir dari PMJ News, Jumat (3/3).
Hasil penerapan Pasal dari penyidik, dipercaya telah melalui analisa yang tepat dan kajian yang kuat.
BACA JUGA: Gagah di Medsos Kenalan Ke Cewe Ngaku TNI Pangkat Letnan Kolonel, Padahal Gadungan!
“Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan,” jelasnya.