JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kontroversi ada pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024, kini jadi disorot publik.
Komisi Yudisial (KY) akan mendalami hal ini, kontroversi putusan Pemilu 2024 yang dikeluarkan oleh Hakim PN Jakpus.
BACA JUGA: Brutal Aniaya David, Sebelum Sang Eksekutor Mario Dandy Beraksi Dikasih Aba-Aba ‘Free Kick’
Miko Ginting sebagai Juru Bicara KY, pihaknya akan menganalisa untuk menggali dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim PN Jakpus itu.
“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” kata Miko, Jumat, (3/3)
KY tentunya akan bertindak dan melakukan pendalaman, apabila ada pelanggaran akan diproses tindak lanjut terhadap Hakim bersangkutan.
“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegasnya.
“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” sambung Miko.
Dari aspek Yuridis terkait kepatuhan UUD 1945 dan Undang-undang sangat penting sebagai pegangan dalam melakukan sebuah pertimbangan untuk putusan. Hal itu, juga mencakup pada nilai-nilai demokrasi dalam masyarakat.
BACA JUGA: Tindakan Kekerasan Keji Mario Dandy, Sudah Dapat Pasal Pidana yang Tepat
“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” tandasnya.