BANDUNG, PANJIRAKYAT: Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara nasional naik menjadi 6,5 persen. Nilai tersebut naik, dari rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya yaitu 6 persen.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Presiden dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Adapun untuk Upah Minimum Sektoral (UMS), kata Prabowo, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota/Kabupaten.
“Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Prabowo mengungkapkan, UMP menjadi jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan.
Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ucapnya.
Kepala Negara memastikan pemerintah akan terus memperjuangkan dan memperhatikan kesejahteraan buruh. Ia juga menyampaikan, program pemerintah, termasuk makan bergizi gratis merupakan suatu tambahan kesejahteraan bagi buruh.
(Saepul)