• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 10 Mei 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG Mulai Hari Ini, Simak Cara Daftar Jadi Agen

Penulis Saepul
1 Februari 2025
A A
Gas 3 LPG

(Instagram/bangbanghiban)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pengecer subsidi gas LPG 3kg, tidak boleh lagi menjual lagi, berlaku, Sabtu (01/02/2025). Solusinya, jika ingin kembali menjualnya, maka harus mendaftarkan diri sebagai agen pangkalan agar resmi.

BACAJUGA

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

“Pengecer justru kami jadikan pangkalan melalui pendaftaran nomor induk berusaha atau NIB terlebih dahulu,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Yuliot Tanjung.

“Mereka bisa mendaftarkan NIK sebagai dasar, kemudian masuk ke dalam sistem OSS atau one single submission yang sudah kami integrasikan dengan sistem Kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri,” tambahnya.

Bagi pengecer yang berhasil mendaftar sebagai agen melalui OSS akan mendapatkan penerbitan Nomor Induk Berusaha alias NIB.

ADVERTISEMENT

 Daftar Agen Elpiji 3Kg

  • Bagi pengecer yang ingin menjadi agen resmi harus mendaftar, sebagaimana berikut:
  • Buka laman www.oss.go.id
  • Klik daftar pada tombol di pojok kanan
  • Isi data lengkap pada formulir pendaftaran, termasuk Nomor Induk Kependudukan atau NIK, tanggal lahir, nomor telepon, email
  • Klik centang dan Submit.
  • Setelah mengisi semua formulir, cek email masuk untuk aktivasi
  • Klik Aktivasi
  • Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email

Ajukan permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK dan NIB, dengan cara sebagai berikut:

1. Lewat situs website

  • Buka laman www.oss.go.id
  • Klik Home
  • Login dengan memasukkan alamat email dan password yang dikirim ke email
  • Pilih menu Permohonan
  • Klik IUMK
  • Klik Nomor Induk Berusaha
  • Isi data profil yang masih kosong
  • Klik Simpan dan Lanjutkan
  • Klik Tambah Usaha
  • Setelah terisi semua, klik Simpan
  • Klik Selanjutnya
  • Pada formulir izin lokasi dan lingkungan, klik Selanjutnya
  • Pastikan data sudah benar, lalu klik centang
  • Klik Proses NIB dan Izin Usaha
  • Klik Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha

2. Lewat aplikasi

  • Unduh Aplikasi OSS Indonesia di Google Play Store atau App Store
  • Buka Aplikasi OSS Indonesia
  • Pilih ‘Daftar’
  • Masukan nomor HP
  • Klik ‘Kirim kode verifikasi melalui WhatsApp’
  • Masukan kode verifikasi yang dikirimkan lewat WhatsApp
  • Akan muncul notifikasi Kode berhasil diverifikasi
  • Atur Password menggunakan minimal delapan karakter dengan kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial
  • Lengkapi formulir
  • Akan muncul notifikasi Pendaftaran Berhasil
  • Login dengan nomor ponsel dan password
  • Lengkapi data pelaku usaha seperti Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan jika sudah memiliki
  • Isi bagian bidang usaha dengan kode lima digit/angka KBLI 2020 dengan cara mengetik kata kunci seperti warung makan, penangkapan ikan, kaki lima
  • Isi kolom luas lahan dan modal usaha
  • Klik Validasi Risiko
  • Sistem menunjukkan skala usaha dan risiko usaha

Lengkapi Formulir Permohonan Baru

  • Isi bagian daftar produk atau jasa. Jika produk atau jasa yang dihasilkan wajib halal dan/atau wajib Standar Nasional Indonesia alias SNI, maka sistem akan menanyakan apakah sudah memiliki sertifikat halal dan/atau sertifikat SNI. Jika belum memiliki, pilih ‘Tidak’
  • Klik centang pernyataan mandiri yang menunjukkan pelaku usaha harus mengikuti ketentuan tata ruang di masing-masing daerah
  • Klik ‘Tambah bidang usaha’ jika ingin menambahkan bidang usaha lain
  • Pilih KBLI yang akan diproses perizinan berusahanya
  • Cetakan NIB Berhasil Terbit

Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk menjadi agen pangkalan gas elpiji k3g. Caranya sebagai berikut:

  • Buka laman https://kemitraan.patraniaga.com/
  • Tandai lokasi untuk membuka usaha agen pangkalan gas elpiji 3kg dengan mengisi Provinsi, Kota, Kecamatan hingga kode pos
  • Klik registrasi
  • Lengkapi dokumen persyaratan administrasi dan ketentuan pendaftaran.

 

(Saepul)

Tag: gasGas 3 KgMitra Gas LPGPertaminaPertamina harga

Artikel Terkait

pegawai komdigi judol
Nasional

Pegawai Komdigi Tersandung Judol, Bagaimana Tindakan Menkomdigi?

2 November 2024
mall bekasi
Nasional

Loncat dari Rooftop, Pelajar Diduga Bunuh Diri di Mall Bekasi

23 Oktober 2024
Gas LPG 3KG
Nasional

Alasan Gas LPG 3KG Tak Boleh Dijual Pengecer

2 Februari 2025
Ali Hasan
Nasional

Ali Hasan Politisi Senior Golkar Tutup Usia dalam 81 Tahun

8 November 2024
tom lembong (2)
Nasional

CSIIS Sebut Tom Lembong Tak Lama Lagi ‘Dilepas’

2 November 2024
nikel raja ampat
Nasional

Bahlil Sebut 1 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Milik Pemerintah, Izinnya?

11 Juni 2025
Artikel Selanjutnya
guru sd balita

Tega Guru SD Aniaya Balita, Motif karena Kesal!

Artikel Terpopuler

  • kebanyakan makan keju

    Dampak Buruk Kebanyakan Makan Keju, Ngeri Juga!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Fermentasi Black Garlic di Rumah, Anti Gagal!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Novel Sejarah Tema G30S PKI, Tertuang Tragedi Politik

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mobil Toyota Paling Irit 2024, Ada Punya Anda?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Awas Situs Ilegal Bikin Rugi, Ini Daftar Lengkap Platform Streaming Legal!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat