• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 12 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Seorang Ayah Nyawanya Dihabisi Anak-Istri, Motif Sakit Hati

Penulis Saepul
23 Juli 2024
A A

foto.ilustrasi/Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BEKASI, PANJIRAKYAT: Seorang pria bernama Asep Saepudin tewas di tangan istri, anak, dan kekasih anaknya, terjadi di Kabupaten Bekasi.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Ketiganya tega menghabisi nyawa Asep dengan cara mencekik dan menganiaya korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyatakan, bahwa motif pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi dan sakit hati. SNA (anak) dan HP (Pacar SNA).

BACA JUGA: Pertikaian Melibatkan 2 Saudara di Jaksel, 1 Orang Tewas!

ADVERTISEMENT

“Korban dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya oleh tiga orang pelaku. Ketiganya sengaja merencanakan pembunuhan tersebut akibat desakan ekonomi dan juga sakit hati,” kata Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi, Senin (22/7/2024).

Setelah melakukan aksi keji mereka, pelaku HP segera mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13.000.000 di Adakami dan Rp 43.500.000 di Easy Cash. Uang tersebut masuk ke rekening korban pada pukul 06.00 WIB dan langsung ditransfer ke rekening SNA dan HP.

Sebelum berhasil mengeksekusi korban, para pelaku telah mencoba melakukan percobaan pembunuhan lebih dari satu kali. Percobaan pertama dilakukan dengan meracuni korban menggunakan cairan Soklin pada 27 Juni 2024, namun gagal. Percobaan kedua dilakukan pada 24 Juni 2024 dengan cara yang sama dan juga gagal.

HP mengusulkan untuk mengeksekusi korban secara langsung, yang disetujui oleh J dan SNA. Upaya tersebut akhirnya berhasil pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, di mana korban dicekik dan dianiaya hingga tewas.

Para pelaku terancam terkena Pasal 44 Ayat 3 Junto Pasal 55 UU RI No 23 Tahun 2004 yakni tentang Kekerasan Dalam Rumah tangga. Selanjutnya Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Para korban terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. “Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga,” pungkasnya .

Tag: kekerasankorban pembunuhan Frankfurtpembunuhan

Artikel Terkait

Hukum

Bekas Koruptor Boleh Nyalon Lagi, Bakal Meyakinkan Bagi Publik?

27 Januari 2023
Hukum

4 ABK Asal Sulawesi Ngumpetin WNA DI Kapal, Terancam Dihukum dengan Pasal yang Berlaku

30 Januari 2023
Hukum

Anak Pejabat Menyesal, Setelah Lakukan Tindak Kekerasan pada Korban Hingga Koma

26 Februari 2023
Hukum

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mario Dandy Dihadiahi Surat DO dari Kampusnya

24 Februari 2023
persib persija
Hukum

Ricuh Pasca Laga Persib vs Persija, PSSI Sebut Ranah Hukum

24 September 2024
Hukum

Hasil Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

17 Januari 2023
Artikel Selanjutnya
hari anak nasional

Kemenkumham Beri Remisi Penghuni Lapas Anak saat Hari Anak Nasional

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat