JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi tahanan terhadap Lapas Anak berhubungan dengan Hari Anak Nasional 2024.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Menkumham Yasonna H Laoly. Menurutnya, pengurangan hukuman adalah bentuk penghargaan dari negara kepada binaan anak. Mereka yang dipangkas hukuman, terus berbuat baik dan menciptakan karya.
“Ini menunjukkan bahwa mereka telah mematuhi peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Pemberian pengurangan masa pidana ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Anak Binaan untuk terus berkarya dan menciptakan hal-hal bermanfaat,” ungkap Yasonna Laoly.
BACA JUGA: Rakyat Palestina Makin Pilu, PBB Sebut Tak Ada Zona Aman
Adapun dalam pemotongan hukuman itu bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Sebanyak 33 anak di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat mencatkan, per tanggal 12 Juli 2024, jumlah Anak dan Anak Binaan ada 2.153 orang. Terdiri dari 575 Anak dan 1.578 Anak Binaan yang berada di Lapas Anak, Lapas, dan Rumah Tahanan Negara.
Dengan remisi sebanyak 1.138 Anak Binaan itu, berdampak baik bagi negara dalam sisi pengeluaran biaya makanan. Jumlah remisi juga telah sesuai dengan sejumlah persyaratan administratif dan substantif.
Dalam perayaan Hari Anak Nasional 2024, bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Presiden Joko Widodo merayakan kesempatan inidi Istora Papua Bangkit, Kota Jayapura, Provinsi Papua.