JAKARTA, PANJI RAKYAT: Aktor Revaldo dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan narkoba.
“Status Saudara R tersangka,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, seperti yang dikutip Antara, Jumat (13/1/2023).
Sebelumnya, Polisi telah melakukan penangkapan kepada Revaldo pada Selasa (10/1/2023) pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Setelah itu, Polisi melakukan pendalaman dengan melakukan tes urine pada Revaldo. Hasil tes urine menunjukkan, Revaldo dinyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC.
BACA JUGA: Pengamat Menilai Ma’aruf Amin Ada Pengaruh Besar di Pemilu 2024, Potensial Buat Cawapres Lagi?
Kemudian hasil dari pendalaman kasus narkoba Revaldo ini, Polisi juga mengamankan barang bukti tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi. Atas kasusnya ini, Revaldo dilayangkan pasal Pasal 111 ayat (1)
subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Ditetapkan sebagai tersangka, Revaldo menambah rentetan kasus ketiga kalinya karena narkoba. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006. Awalnya, Revaldo tersangkut kasus narkoba pada 2006 silam. Ditinya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.
BACA JUGA: 4 tersangka Gara-gara Narkoba ini Terancam Dihukum 20 Tahun Penjara Hingga Hukuman Mati
Kembali lagi harus berurusan dengan hukum karena narkoba, Revaldo pada 20 Juli 2010 ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
(Saepul.Rohman)