JAKARTA, PANJI RAKYAT: Dalam persidangan terdakwa narkoba Teddy Minahasa, di depan Hakim, Dody Prawiranegara mengaku, mendapatkan surat dari mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Dody mengaku, surat tersebut ia terima saat ditangkap Polda Metro Jaya, karena keterlibatannya dalam kasus narkoba. Dody menjelaskan, surat dari Teddy Minahasa itu berukuran kecil dan ditulis tangan.
BACA JUGA: Menanggulangi Kasus Pelecehan Seksual Wanita, 20 Bus Transjakarta Khusus untuk Kaum Hawa
Hal itu ia ungkap, saat di penghujung waktu persidangan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/1).
“Sejak awal sampai dengan saya ditangkap, saudara terdakawa (Teddy) ini selalu memberikan perintah dan arahan kepada saya. Bahkan saat saya di tangkap di Polda Metro Jaya, izinkan saya membacakan surat kecil dari, tulis tangan saudara terdakwa (Teddy),” kata Dody.
Lalu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Jon Sarman Sargih kemudian bertanya kepadanya kepentingan dari surat tersebut, terlebih Dody dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Teddy.
“Kepentingannya untuk keterangan saudara kepada terdakwa apa?” Jon.
Ia membeberkan isi surat yang ditulis oleh Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, yang memerintahkan untuk bergabung pada kubu Teddy.
Pada isi surat itu, seorang Teddy Minahasa menyuruh Doddy untuk emnyudutkan Linda Pujiastuti alias Anita serta Syamsul Marif.
“Saya disuruh gabung dengan terdakwa untuk buang badan ke Arif dan Anita saat ditangkap di Polda Metro Jaya,” kata Dody.
Kemudian, Dody diminta menandatangani surat tersebut, tapi ia enggan untuk melakukannya. “Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau,” kata Dody.
Hakim menyarankan, agar surat dari Teddy Minahasa itu dibaca pada bagian sidang dirinya, karena pada persidangan itu dirinya hanya menjadi saksi tersangka.
“Barangkali itu berguna untuk kepentingan suadara berkenaan dengan perkara saudara,” kata Jon Sarman.
Atas pemberitahuan Hakim tersebut, Doddy tidak membacakan surat pada sidang lanjutan terdakwa narkoba Teddy Minahasa itu.
BACA JUGA: Menanggulangi Kasus Pelecehan Seksual Wanita, 20 Bus Transjakarta Khusus untuk Kaum Hawa
Pada kasus ini, Dody terancam terkena Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.