JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mario Dandy anak eks pejabat pajak sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap David Ozora, pada kasusnya ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpendapat, mengenai pasal yang layak dikenakan pada tersangka itu.
Menurut Mahfud MD, atas perlakuan yang dilakukan Mario Dandy itu layak dipersangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP.
BACA JUGA: Cekcok Berujung KDRT Keji! Istri Dibacok, Suami Dibekuk Polisi
Namun, di samping itu Polisi tengah melakukan proses penyidikan dalam kasus yang menyeret anak mantan pejabat pajak itu.
“Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/2).
“Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini, ini masih berproses,” sambungnya.
Sementara itu, Mario Dandy dalam kasusnya ini dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam perubahan Pasal yang dipersangkakakn kepada Mario Dandy, diperlukan menunggu langkah tindak lanjut dan proses hukum.
BACA JUGA: Cekcok Berujung KDRT Keji! Istri Dibacok, Suami Dibekuk Polisi
“Masih adanya beberapa langkah rencana tindak lanjut, di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, ya, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari pada alat bukti dan juga keterangan keterangan ahli yang salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian daripada proses penyidikan,” jelasnya