JAKARTA, PANJI RAKYAT: Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menggeledah kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait dengan dugaan korupsi pada tahun 2020 di kementerian itu.
“Betul (penggeledahan),” kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa melansir Humas Polri, Kamis (4/7/2024).
Kasus tersebut dari program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA: Soal Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Patuh Arahan Presiden?
Arief menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. Akan tetapi, ia tak merinci lebih jauh soal kasus itu.
“Pada pokoknya, pengusutan kasus ini terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Arief.
Proyek nasional PJUTS termasuk pada sejumlah titik di wilayah Indonesia, mulai dari tengah, dan timur. Sejak ini, status kasus yang sudah dalam tahap penyidikan adalah yang di wilayah tengah.
Lebih lanjut, Arief mengatakan, nilai kontrak dalam proyek di wilayah Indonesia sudah mencapai ratusan miliar rupiah, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 64 miliar.