TANGERANG, PANJI RAKYAT: Polisi berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap sopir taksi online berinisal RL alias Rigos (33),
Dituturkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, pelaku buron itu telah melakukan tindak penganiayaan pada korban pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 01.45 WIB. Kejadian itu terjadi di parkiran mal di Tangerang di Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
BACA JUGA: Darah Muda Bergejolak! 6 Pelaku Pengeroyokan Bersajam Sudah Ada di Polsek Tambora
“Kronologi bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku. Dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ungkap Zain, melansir PMJ News, Selasa (14/3).
Pelaku tersebut sempat meminta korban berprofesi sebagai sopir taksi online itu, diantarkan ke mall di Kawasan Tangerang. Lalu, korban menuruti permintaan pelaku tersebut.
Saat tiba di lokasi, pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis golok ke bagian leher. Karena korban melawan, pelaku membacok di bagian leher, tangan, pelipis, telapak, dan jari karena terus melawan.
“Saat sampai di parkiran Mal Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban, karena korban melawan pelaku langsung membacok korban,” tukasnya.