JAKARTA, PANJI RAKYAT: Salah satu massa aksi demo tolak pengesahan RUU Pilkada yang ditangkap dan ditahan Polres Metro Jakarta Barat mengaku dimintai uang tebusan, agar bebas dari penahanan. Adapu uang tebusan yang diminta oleh oknum polisi itu sebesar Rp3 juta.
Hal itu, sebagaimana yang diungkap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI lewat akun Instagram @yayasanlbhindonesia pada Jumat (23/8/2024).
“Satu orang massa aksi yang ditahan di Polres Jakbar diminta uang tebusan 3 juta rupiah oleh aparat keamanan. Gila!” tulis akun @yayasanlbhindonesia.
BACA JUGA: IPW Kecam Cara Aparat Amankan Mahasiswa Demo di Senayan: Harus Pidana!
Berdasarkan data yang diterima Tim Advokasi Untuk Demokrasi atau TAUD hingga pukul 01.00 WIB, terdapat 105 massa aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada yang ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Lalu, sebanyak 27 ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya dan tiga orang lainnya yang masih berstatus anak-anak ditangkap dan ditahan di Polsek Tanjung Duren.
“Kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan anak buahnya melepaskan massa aksi yang ditangkap saat ini juga,” tulisannya.
Untuk diketahui, aksi demonstrasi tolak pengesahan RUU Pilkada yang digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024) diketahui sempat memanas. Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah demonstran yang menolak bubar hingga malam.
Tak sekadar menembakkan gas air mata, beberapa aparat kepolisian tertangkap kamera melakukan tindakan kekerasan terhadap para demonstran hingga jurnalis. Para korban di antaranya dilaporkan mengalami luka lebam, patah tulang hingga sobek.
(Saepul)