• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa

Penulis Saepul
13 Februari 2023
A A
foto//Antara
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Vonis hukuman bagi Putri Chandrawathi telah diputuskan oleh Majelis Hakim, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (13/2).

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Vonis yang berlaku bagi istri Ferdy Sambo tersebut, Majelis Hakim memutuskan pada terdakwa hukuman 20 tahun penjara. Adapun terkait masa hukuman itu, Hakim membeberkan lima poin yang memberatkan terdakwa.

BACA JUGA: Hasil Vonis Hakim, Putri Chandrawathi Dikurung Penjara 20 Tahun

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).

ADVERTISEMENT

Lima poin yang memberatkan Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.

Lima poin yang memberatkan Putri Chandrawathi, kesatu selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kedua, Majelis Hakim menyatakan Putri Chandrawathi telah mencoreng nama baik dari organisasi para istri Polisi Bhayangkari.

Kemudian dinilai Majelis Hakim, Putri Chandrawathi kerap berbelit-belit saat menyampaikan keterangan, yang menyulitkan jalannya sidang.

Selain itu, istri Ferdy Sambo ini tidak mengakui kesalahannya, bahkan memposisikan dirinya adalah korban.

Kelima Putri Chandrawathi dianggap Hakim telah membuat dan menimbulkan kerugian yang besar pada berbagai pihak, baik materil, maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” pungkas Majelis Hakim.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual yang Dituding Putri Ke Brigadir J, Tidak Terbukti

Seperti yang diketahui, vonis hukuman Putri Chandrawathi lebih berat dibandingkan dengan vonis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara.

Tag: Majelis Hakimpenjaraputri chandrawathivonis

Artikel Terkait

Umum

Penduduk di Sekitar Perairan NTB Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Gelombang Tinggi

4 Februari 2023
Umum

WN Nigeria Berani Tusuk 2 Lansia, Polisi Pastikan Bukan Mabok

7 Mei 2023
Hukum

Vonis Mati Ferdy Sambo, Berlebihan Atau Sudah Adil?

10 Juli 2024
Hukum

Alasan Putri Dikesampingkan Hakim, Tak Yakin Brigadir J Lakukan Hal Bejad

13 Februari 2023
Umum

Speed Boat yang Ditumpangi Bupati Morowali Terbalik, TNI AL Lakukan Evakuasi

16 Februari 2023
Opini

Ungkapan Jokowi Usai Melewati Jalan Ancur di Lampung

6 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

Di Mata Hakim Wahyu, Vonis Ma'ruf. Sambo, dan Putri Lebih Berat Daripada JPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat