JAKARTA, PANJI RAKYAT: Vonis hukuman bagi Putri Chandrawathi telah diputuskan oleh Majelis Hakim, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Vonis yang berlaku bagi istri Ferdy Sambo tersebut, Majelis Hakim memutuskan pada terdakwa hukuman 20 tahun penjara. Adapun terkait masa hukuman itu, Hakim membeberkan lima poin yang memberatkan terdakwa.
BACA JUGA: Hasil Vonis Hakim, Putri Chandrawathi Dikurung Penjara 20 Tahun
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).
Lima poin yang memberatkan Putri Chandrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, tak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.
Lima poin yang memberatkan Putri Chandrawathi, kesatu selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Kedua, Majelis Hakim menyatakan Putri Chandrawathi telah mencoreng nama baik dari organisasi para istri Polisi Bhayangkari.
Kemudian dinilai Majelis Hakim, Putri Chandrawathi kerap berbelit-belit saat menyampaikan keterangan, yang menyulitkan jalannya sidang.
Selain itu, istri Ferdy Sambo ini tidak mengakui kesalahannya, bahkan memposisikan dirinya adalah korban.
Kelima Putri Chandrawathi dianggap Hakim telah membuat dan menimbulkan kerugian yang besar pada berbagai pihak, baik materil, maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.
“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” pungkas Majelis Hakim.
BACA JUGA: Pelecehan Seksual yang Dituding Putri Ke Brigadir J, Tidak Terbukti
Seperti yang diketahui, vonis hukuman Putri Chandrawathi lebih berat dibandingkan dengan vonis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman delapan tahun penjara.