• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 7 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pelecehan Seksual yang Dituding Putri Ke Brigadir J, Tidak Terbukti

Penulis Saepul
13 Februari 2023
A A

Foto///Rwol

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Dinyatakan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan vonis Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J tidak terbukti melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawathi.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

Hal itu diungkap Majelis Hakim, saat membacakan putusan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

BACA JUGA: Hakim Menegakan Keadilan, Ibu Brigadir J Bersyukur

“Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu,” ujar Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim menerangkan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Majelis Hakim menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung 3/207 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidakseteraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya.

“Dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah,” kata Hakim Ketua Wahyu.

Pada pengertian itu, Hakim menjelaskan dua fungsi, yakni sifat hirarkis yang meliputi antarindividu lebih rendah atau lebih tinggi atau tanpa kelompok dan tidak bergantung karena status budaya, sosial, maupun ekonomi.

Kedua unsur itu kata Hakim, membuat adanya ketimpangan relasi kuasa sehingga pelecehan seksual terjadi.

Disebutkan oleh Hakim, sosok yang lebih unggul adalh Putri Chandrawathi, istri dari Ferdy Sambo yang berprofesi sebagai dokter gigi.

Sedangkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang memiliki latar belakang lulusan SLTA dan juga ajudan berpangkat Brigadir yang ditugaskan sebagai ajudan terdakwa untuk membantu Putri Candrawathi, baik sebagai sopir maupun tugas-tugas lainnya.

“Sehingga karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan seksual, atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi,” tegas Hakim.

Kemudian Hakim melihat, tak ada fakta kuat Putri Chandrawathi telah mengalami gangguan stres pasca trauma akibat pelecehan seksual.

Dengan demikian, fakta kuat tentang tudingan pelecehan seksual yang diterangkan Putri Chandrawathi tidak dapat dibuktikan.

“Sehingga, motif yang lebat tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar Majelis Hakim.

Dipaparkan Majelis Hakim, sehingga perbuatan itu membuat sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri.

BACA JUGA: Vonis Ferdy Sambo Telah Memenuhi Keadilan Hukum

“Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi, sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan,” pungkas Majelis Hakim.

 

 

Tag: brigadir jpelecehan seksualputri chandrawathi

Artikel Terkait

Umum

Pertemuan Nasdem dan Demokrat, Membuat Koalisi Perubahan Makin Rapat?

22 Februari 2023
pembunuhan wni franfurt
Umum

Kemlu Sampaikan Pembunuhan WNI di Frankfurt, Diduga Suami Gelap Mata

16 Juli 2024
Umum

Kondisi Sekarang Indonesia Mirip Zaman Nabi Luth

13 April 2023
Umum

Kemenkeu Pecat Rafael Alun, Hasil Investigasi dari 3 Tim Khusus

8 Maret 2023
Hukum

Mengganti DVR CCTV, Irfan Widyanto Berujung Dihukum Penjara 1 Tahun

27 Januari 2023
Umum

Pemuda Panca Marga KBB “Memanggil” Putra Putri Veteran RI

4 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Hasil Vonis Hakim, Putri Chandrawathi Dikurung Penjara 20 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025
sudirman said jokowi

Mantan Menteri ESDM Blak-blakan Penyelewengan Jokowi!

4 Juli 2025
fadli zon penulisan sejarah (2)

Diminta Stop Penulisan Sejarah Ulang, Disanggah Fadli Zon dengan Nama ‘Bung Karno’!

2 Juli 2025
amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat