• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 April 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Hasil Vonis Hakim, Putri Chandrawathi Dikurung Penjara 20 Tahun

Penulis Saepul
13 Februari 2023
A A

foto//dok.Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Majelis Hakim memutuskan vonis pada terdakwa Putri Chandrawathi dengan masa hukuman 20 tahun penjara.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).

BACA JUGA: Vonis Ferdy Sambo Telah Memenuhi Keadilan Hukum

Atas vonis tersebut, Putri Chandrawathi terbukti dan bersalah  melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim mengungkap 5 poin yang memberatkan hukuman istri Ferdy Sambo ini. Tetapi Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa tersebut.

Poin-poin yang memberatkan Putri Chandrawathi, antara lain selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Kemudian, Putri dianggap telah mencoreng nama organisasi para istri Polisi Bhayangkari.

Ia juga dinilai berbeli-belit dalam memberikan keterangan, hingga membuat sulit jalannya persidangan.

Selain itu, dirinya tidak mengakui kesalahannya, justru menganggap dirinya adalah korban.

Perbuatan terdakwa ini juga, telah membuat berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil, maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” pungkas Majelis Hakim.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual yang Dituding Putri Ke Brigadir J, Tidak Terbukti

Vonis terdakwa Putri Chandrawathi leih berat, dibandingkan vonis dari Jaksa Penuntut Umum dengan masa penjara 8 tahun.

 

Tag: brigadir jMajelis Hakimputri chandrawathi

Artikel Terkait

Umum

korupsi Bupati Maming, Harus Menjadi Pelajaran TATA Kelola SDA

13 Februari 2023
Umum

Vape Dipilih Sebagai Pengganti Konvensional, Langkah yang Tepat?

10 Juli 2024
Umum

Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo Guncang DIY dan Sekitarnya

17 Maret 2023
Umum

Wadidaw! Kades ini Korup, Uang Dipakai Buat Seneng-seneng dan BO

3 Juni 2023
Hukum

Alasan Putri Dikesampingkan Hakim, Tak Yakin Brigadir J Lakukan Hal Bejad

13 Februari 2023
Umum

Seorang Pasien Meninggal Dunia karena KIS Sudah Kadaluwarsa, Siapa yang Bertanggung Jawab?

18 Januari 2023
Artikel Selanjutnya
foto//Antara

Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • judol-komdigi-megawati

    1 Tersangka Kasus Judol Lingkaran Oknum Komdigi Disebut Ponakan Megawati!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gegara Boneka Beruang, Siluet Telanjang Choi Hyun Wook Terungkap

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Pajak 5 Tahunan Kendaraan: Biaya, Aturan, dan Sanksi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lagi Tren, Ini Cara Bikin Foto Berpelukan dengan Al!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ada-ada Aja, di Acara KTT PABSEC Delegasi Rusia dan Ukraina ‘Tegang’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat