JAKARTA, PANJI RAKYAT: Majelis Hakim memutuskan vonis pada terdakwa Putri Chandrawathi dengan masa hukuman 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).
BACA JUGA: Vonis Ferdy Sambo Telah Memenuhi Keadilan Hukum
Atas vonis tersebut, Putri Chandrawathi terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis Hakim mengungkap 5 poin yang memberatkan hukuman istri Ferdy Sambo ini. Tetapi Hakim tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa tersebut.
Poin-poin yang memberatkan Putri Chandrawathi, antara lain selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bendahara umum seharusnya dapat menjadi tauladan bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Kemudian, Putri dianggap telah mencoreng nama organisasi para istri Polisi Bhayangkari.
Ia juga dinilai berbeli-belit dalam memberikan keterangan, hingga membuat sulit jalannya persidangan.
Selain itu, dirinya tidak mengakui kesalahannya, justru menganggap dirinya adalah korban.
Perbuatan terdakwa ini juga, telah membuat berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materil, maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.
“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” pungkas Majelis Hakim.
BACA JUGA: Pelecehan Seksual yang Dituding Putri Ke Brigadir J, Tidak Terbukti
Vonis terdakwa Putri Chandrawathi leih berat, dibandingkan vonis dari Jaksa Penuntut Umum dengan masa penjara 8 tahun.