JAKARTA, PANJI RAKYAT: Hasil vonis tahanan yang dijatuhkan pada sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dari Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut JPU delapan tahun penjara, atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana pada Brigadir J.
BACA JUGA: Tak Ditemukan Keringanan Dalam Vonis Putri, Hakim Beberkan 5 Poin Memberatkan Terdakwa
Tak hanya itu, putusan dari Hakim Wahyu, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi mendapatkan hukuman yang juga lebih berat.
Pada sebelumnya, tuntutan dari JPU Putri Chandrawathi dijatuhi hukuman penjara 8 tahun. Kini putusan kemarin, (13/2) Putri Chandrawathi mendapatkan vonis 20 tahun penjara.
Sedangkan sang suami, Ferdy Sambo diputuskan Hakim Wahyu diberi vonis hukuman mati. Mulannya putusan dari JPU, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Kuat Ma’ruf diputuskan Majelis Hakim, tadi siang (14/2) mendapatkan vonis masa hukuman penjara selama 15 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (14/2).
BACA JUGA: Hasil Vonis Hakim, Putri Chandrawathi Dikurung Penjara 20 Tahun
Dinyatakan oleh Majelis Hakim, bahwa Kuat Ma’ruf terbukti salah dan sah telah melakukan tindak pidanan turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.