JAKARTA, PANJI RAKYAT: Enam pemuda pelaku pengeroyokan bersenjata tajam terhadap korban AR (23), telah berhasil ditangkap Polisi.
Para pelaku kekejaman ini, membuat perkara pada hari Minggu (12/3/2023) sekira pukul 04.00 WIB di depan Sekolah Damai, Jalan Duri Selatan Rt 11/06 Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Pejabat Bea Cukai Makassar yang Digadang Kehidupannya Hedon, Besok Diperiksa KPK
“Berhasil melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku penyerangan dengan senjata tajam,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, dilansir dari PMJ News, Senin (13/3).
“Dari enam pelaku yang telah berhasil ditangkap, satu merupakan anak di bawah umur,” tambahnya.
Adapun pelaku yang melakukan pengeroyokan dengan sejnjata tajam, yaitu berinisial AS, FDC, MS, MFR, SK, RD dengan barang bukti 3 celurit, 1 senjata samurai, 1 golok, 1 sangkur, 1 Sajam jenis Pengait.
Kasus yang sudah tertangani ini, bermula dari tim patroli menjumpai korban bersama rekannya sedang nongkrong pada hari Minggu kemarin sekira pukul 02.30 WIB.
Setelah petugas patroli membubarkan tempat nongkrong itu, korban malah nongkrong kembali setelah petugas bergegas patroli kembali.
Kejadian terjadi pada pukul 04.00 WIB, sebanyak 12 orang yang bergerombol menggunakan 6 unit motor melewati mereka yang sedang nongkrong dan kemudian menyerangnya.
“Salah satu pelaku melakukan pembacokan ke korban di bagian punggung dan dilarikan ke Rumah sakit.
“Korban beserta teman-temannya langsung bubar dan kabur meninggalkan lokasi. Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Tambora,” imbuhnya.
Setelah Polisi menerima laporan atas kasus itu, lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Para pelaku yang melakukan penggeroyokan tersebut, harus menerima Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.
Kendati begitu, terdapat pelaku yang masih di bawah umur, Putra menegaskan bersangkutan akan ditindak sesuai hukum.
Sementara dari 12 orang pelaku, 6 pelaku masih dinyatakan buron yang telah masuk radar pengejaran Polisi.
BACA JUGA: Golkar Harus Bisa Bujuk Megawati, Kalo Kepengen Langkah Capres Airlangga Mulus
“Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban berikutnya dari pelaku-pelaku seperti ini,” tandasnya.