JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mengenai sidang putusan perkara uji materil sistem Pemelihan legislatif (Pileg) penjadwalan belum ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), walau berkas kesimpulan pihak terkait sudah diterima.
Menurut Jurubicara MK, Fajar Laksono pembacaan putusan tak terpaut oleh waktu alias tidak dibatasi.
BACA JUGA: Ganjar Dipasangkan dengan Nasaruddin Umar, PDIP Kurang Sreg?
“Enggak ada maksimalnya (kapan dibacakan putusan). Karena di dalam perkara pengujian UU, secara normatif tidak ada dibatasi waktu,” ujar Jurubicara MK, Fajar Laksono.
Lantas Fajar memastikan, terkait hal ini MK tidak bermaksud untuk mengulur waktu. “MK juga tidak akan berlama-lama juga, MK kan juga mau perkara itu cepat selesai,” sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Fajar, MK tak mematok jadwal sidang putusan perkara uji materil. Sebab, ada mekanisme yang dijalani Hakim Konstitusi.
“Sesuai dengan persidangan terakhir, hari ini kan para pihak, semua pihak diminta menyerahkan kesimpulan. Ada 17 (pihak),” urainya.
Jika sudah menerima berkas kesimpulan dari seluruh pihak berkepentingan terdiri dari pemohon, pemerintah, DPR hingga pihak terkait kelompok masyarakat, Fajar menyebutkan, kemudian Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“RPH pada umumnya itu bersifat tertutup. Agendanya membahas perkara kemudian mengambil kesimpulan yang dihadiri oleh 9 Hakim Konstitusi, di lantai 16, dan dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah,” ucap Fajar.
Setelah itu, dirinya memastikan MK bakal menggelar sidang putusan. Mengenai waktunya, bergantung pada RPH yang sudah selesai.
“Berapa lama RPH-nya? Tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu,” tambahnya melansir RMOL, pada Rabu (31/5).
BACA JUGA: Polri Diharapkan Konsisten Usut Tuntas Aliran Dana Kampanye dari Barang Haram