JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan menegaskan, Saat mendekati hari lebaran dan didapati seorang anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada pelaku usaha ataupun instansi meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dapat ditolak.
“Surat permohonan bantuan THR itu bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon, tidak masalah,” kata Kepala Badan Kesbangpol Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha pada Jumat (7/4).
BACA JUGA: Survei Menunjukkan, Masyarakat Banyak Percaya Transaksi Ganjal di Kemenkeu
Apalagi dengan cara pemaksaan, kata dia, oknum Ormas itu dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Walau aksi tersebut dapat dipidanakan, Kesbangpol hinggga saat ini mengaku, belum ada pelaporan terkait Ormas nakal yang meminta THR.
Jika ada Ormas yang bertindak seperti itu, maka Kesbangpol akan melakukan peneguran dan mengigatkan petinggi Ormas di pengurus kota. Bila terjadi pemaksaan yang melakukan permohonan meminta THR, maka dapat dilaporkan ke pihak berwajib.
“Kami akan mengingatkan melalui pimpinan di pengurus kota, apabila ini pemaksaan dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di kepolisian,” kata Dirhamul Nugraha.
Hingga saat ini, Kebangspol Jakarta Selatan tengah menulusri kasus tersebut yang terjadi di wilayah kelurahan mereka. Bila terbukti, selanjutnya akan diinformasikan oleh pemprov sebagai tindak lanjut.
“Jika ada temuan beberapa kasus bisa jadi informasi untuk pemprov tindak lanjut. Kami sementara menunggu informasi dari provinsi atau polda,” papar Dirhamul.
Pada kasus yang sama, disebutkan telah terjadi permohonan THR dari Ormas di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ormas yang membawa surat permohonan itu di dalam tercantum, meminta dana THR untuk menjalin hubungan kerja sama dengan perusahaan yang tidak disebutkan.
Kesbangpol Jakarta Selatan menegaskan kembali, suatu perusahaan atau instansi terkait dapat menolak permintaan THR dari ormas jika dianggap merugikan keamanan dan kenyamanan bersama.
Saat menjelang hari Idul Fitri atau lebaran, tak jarang juga oknum Ormas memintanya dengan tindakan pemaksaan terhadap perusahaan yang menolak memberikan THR.
Oleh karena itu, para pelaku usaha yang mendapatkan ancaman atau intimidasi dari oknum Ormas menyoal kasus ini, sebaiknya melaporkannya pada polisi.
BACA JUGA: Koalisi Besar Dibentuk Sekalipun Didukung Jokowi, Tak Pede Hadapi Anies?