• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 22 Mei 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Ormas Malak Jatah “THR” Apalagi Maksa, Laporkan Biar Dipenjara!

Penulis Saepul
9 April 2023
A A

foto/net

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan menegaskan, Saat mendekati hari lebaran dan didapati seorang anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kepada pelaku usaha ataupun instansi meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dapat ditolak.

BACAJUGA

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

Tuntutan untuk 3 Oknum TNI dalam Penembakan Bos Rental

“Surat permohonan bantuan THR itu bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon, tidak masalah,” kata Kepala Badan Kesbangpol Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha pada Jumat (7/4).

BACA JUGA: Survei Menunjukkan, Masyarakat Banyak Percaya Transaksi Ganjal di Kemenkeu

Apalagi dengan cara pemaksaan, kata dia, oknum Ormas itu dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

Walau aksi tersebut dapat dipidanakan, Kesbangpol hinggga saat ini mengaku, belum ada pelaporan terkait Ormas nakal yang meminta THR.

Jika ada Ormas yang bertindak seperti itu, maka Kesbangpol akan melakukan peneguran dan mengigatkan petinggi Ormas di pengurus kota. Bila terjadi pemaksaan yang melakukan permohonan meminta THR, maka dapat dilaporkan ke pihak berwajib.

“Kami akan mengingatkan melalui pimpinan di pengurus kota, apabila ini pemaksaan dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di kepolisian,” kata Dirhamul Nugraha.

Hingga saat ini, Kebangspol Jakarta Selatan tengah menulusri kasus tersebut yang terjadi di wilayah kelurahan mereka. Bila terbukti, selanjutnya akan diinformasikan oleh pemprov sebagai tindak lanjut.

“Jika ada temuan beberapa kasus bisa jadi informasi untuk pemprov tindak lanjut. Kami sementara menunggu informasi dari provinsi atau polda,” papar Dirhamul.

Pada kasus yang sama, disebutkan telah terjadi permohonan THR dari Ormas di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ormas yang membawa surat permohonan itu di dalam tercantum, meminta dana THR untuk menjalin hubungan kerja sama dengan perusahaan yang tidak disebutkan.

Kesbangpol Jakarta Selatan menegaskan kembali, suatu perusahaan atau instansi terkait dapat menolak permintaan THR dari ormas jika dianggap merugikan keamanan dan kenyamanan bersama.

Saat menjelang hari Idul Fitri atau lebaran, tak jarang juga oknum Ormas memintanya dengan tindakan pemaksaan terhadap perusahaan yang menolak memberikan THR.

Oleh karena itu, para pelaku usaha yang mendapatkan ancaman atau intimidasi dari oknum Ormas menyoal kasus ini, sebaiknya melaporkannya pada polisi.

BACA JUGA: Koalisi Besar Dibentuk Sekalipun Didukung Jokowi, Tak Pede Hadapi Anies?

Tag: lebaranOrmasTHR

Artikel Terkait

Umum

Erick Thohir Dipertanyakan, Komitmen Benahi PSSI Atau Ingin Menggaet Elektabilitas Demi 2024?

17 Februari 2023
Umum

Megawati Suruh Lihat Kadernya yang Tersangkut Korupsi

23 Maret 2023
Umum

Kasus Kredit Macet Menyeret Bos Gudang Garam, Polisi Selidiki dan Kumpulkan Barbuk

9 Maret 2023
Umum

Duh di Jakarta Banjir Lagi, Ketinggian Air Mencapai 1,8 Meter

27 Februari 2023
Hukum

Seorang Bocah Jadi Korban Peluru Nyasar di Bekasi, Disinyalir itu Begal

6 April 2023
Hukum

Usai Berhasil Menindak, KPK Enggan Terjebak Potensi Konflik Lukas Enembe

14 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

PMI Datang di Bandara, Barangnya Diacak-acak Pegawai Bea Cukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • custom rom

    Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prediksi Rilis di Indonesia, Harga Suzuki Fronx India Tak Sampai Rp200 Juta?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

Ruang Kreativitas Mahasiswa, JNE Content Competition: Inspirasi Tanpa Batas Ramaikan Universitas Halim Sanusi

21 Mei 2025
budi arie judol

Diisukan Terima Uang Hasil Website Judol, Budi Arie: Tidak Pernah Bilang ke Saya

20 Mei 2025
suar mahasiswa awards 2025

Sukseskan Suar Mahasiswa Awards, Teropong Media dan Universitas Pasundan Kolaborasi

19 Mei 2025
suar mahasiswa

Suar Mahasiswa Awards 2025: Menyalurkan dan Mengasah Kreativitas Lewat Karya Jurnalistik

19 Mei 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat