JAKARTA, PANJI RAKYAT: Dalam persidangan terdakwa narkoba, Teddy Minahasa menghadirkan saksi mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Senin (20/2).
Pada persidangan itu, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, menanyakan terkait pengambilan barang haram sabu yang diperintahkan oleh Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok.
BACA JUGA: PDIP 10 Tahun Berkuasa, Akan Kuat untuk Pilpres 2024 Secara Mandiri?
Janto diperintahkan mengambil sabu oleh bersangkutan tersebut, pada tanggal 24 September 2022 lalu. “Jadi waktu itu di ruang kerja Kapolsek ada semacam tempat tidur. Jadi di ruang tempat tidur itu ada berbentuk lemari. Jadi dari situ diambil beliau,” ujar Janto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2).
Hakim Jon menekankan kembali, siapakah yang memerintahkan Janto untuk mengambil narkoba jenis sabu itu. Lalu dirinya menjawab, Kompol Kasranto selaku Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok.
“Jadi Pak Kasranto yang menelpon saya waktu itu, waktu pengambilan sabu itu, ‘To, barang sudah jadi, barang sudah sampai di Polsek’,” ucap Janto. “Saudara yang ngambil atas perintah Kasranto?,” tanya Hakim Jon.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Janto.
BACA JUGA: Seharusnya melibatkan Rakyat, Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan
Janto sendiri merupakan terdakwa kasus narkoba, yang terlibat dalam kasus Teddy Minahasa. Atas tindakannya itu, saksi tersangka Janto didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.