JAKARTA, PANJI RAKYAT: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plat, menyinggung arahan presiden saat menjadi saksi mahkota pada sidang lanjutan dugaan kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan berkenaan perkembangan proyek BTS.
Johnny menjawab, ia hanya terlibat dalam kebijakan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyerahkan terkait teknis kepada anak buahnya.
BACA JUGA: Anies Sindir Prabowo Soal Pesawat, Gerindra: Gimmick
“Saya lebih banyak terlibat dalam kebijakan-kebijakan pemerintah menindaklanjuti arahan presiden terkait pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia,” kata Johnny.
“Terkait dengan proyek BTS ini beberapa kali saya diundang sebagai yang diundang dalam rapat PMO (Project Management Officer) Bakti,” tambahnya.
Ia mengaku, selalu bertanya untuk mengawal perkembangan proyek BTS 4G.
“Dalam rapat PMO mode buka rapat sebenarnya itu presentasi PMO. Jadi kita duduk melihat apa yang dipresentasikan oleh PMO menyangkut perkembangan pelaksanaan pekerjaan yang disampaikan dalam bentuk persentase-persentase kemajuan pekerjaan,” tegas
Mantan Sekjen Partai Nasdem mengklaim, bahwa dirinya kerap memberikan arahan yang menyinggung tentang prosedur hukum yang dihubungkan dengan nilai kontrak yang sudah terteken.
“Rapat-rapat itu saya selalu mengingatkan kepada Bakti dan penyedia serta PMO untuk melaksanakan sebaiknya sesuai dengan kontrak yang dimiliki karena ini kebijakan pemerintah,” beber Plate
Adapun dalam agenda itu, pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain yakni terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali.