BLITAR, PANJI RAKYAT: Mantan Walikota Blitar, Samanhudi Anwar menjadi otak dalam perampokan Rumah Dinas Walikota Santoso saat Senin, 12 Desember 2022 lalu, yang menjadi wakil Samanhudi saat menjabat.
Dugaan motif dalam kasus ini, diduga Samanhudi dendam pada Santoso, seusai ia bebas dari LP Sragen sebagai eks koruptor.
BACA JUGA: Cakep! Ridwan Kamil Lempar Pantun Politik untuk Megawati
Ia sudah mengatakan hal yang gamblang, mengenai ungkapan membalas dendam karena terzholiimi oleh politik. Saya akan terjun ke politik lagi. Karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam.”
Ditanya, mengapa masih ambisi berkuasa? Dijawab Samanhudi: “Saya sering dapat sambatan (curhat) dari warga. Itu akan saya perjuangkan. Khususnya kaum kawula alit (rakyat kecil).”
Namun, ia tak pernah menyebut, siapa yang bersangkutan yang membuat dirinya memendam rasa dendam yang tersisat untuk membalasnya. Ia hanya mengatakan, dizalimi seseorang.
Kiprah dari seorang yang mempunyai nama lengkap Muhammad Samanhudi Anwar ini, ia pernah menjadi Ketua PDIP Blitar.
Ia menjabat sebagai Walikota Blitar sejak 3 Agustus 2010, menggantikan Djarot Saiful Hidayat yang diajak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Kemudian pada periode kedua, Samanhudi kembali menjadi Wali Kota Blitar. Jika semula wakil Wali Kota, Purnawan Buchori, pada periode ke dua ia pilih wakil Santoso (Wali Kota Blitar sekarang).
6 Juni 2018, Samanhudi dicopot menjabat Walikota Blitar, lantaran terbukti melakukan korupsi. Rinciannya begini:
Rabu, 6 Juni 2018 malam, Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Blitar. Pihak kontraktor pembangunan Gedung SMP Negeri 3 Blitar menyuap Wali Kota Blitar Samanhudi dan Bupati Tulungagung, Syahrir Mulyono.
Malam itu KPK menangkap tangan lima orang. Dari pihak swasta: Susilo Prabowo beserta istri Andriani, Bambang Purnomo, Agung Prayito dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno.
Penyidik KPK mendapatkan informasi penyerahan uang Rp 1 miliar dari dari Susilo Prabowo kepada Agung Prayitno melalui Andriani di kediamannya di Blitar. Informasi tersebut terbukti benar. Lima orang itu langsung ditangkap, jadi tersangka korupsi. Bersama uang Rp 1 miliar cash di dalam kardus.
Dari OTT tersebut, KPK segera menyelidiki. Dan, langsung diumumkan bahwa Wali Kota Blitar, Samanhudi dan Bupati Tulungagung, Syahrir Mulyono, tersangka korupsi. Mereka dinyatakan buron.
Dua hari kemudian Samanhudi menyerahkan diri ke Kantor KPK di Jakarta. Ia langsung ditahan sebagai tersangka korupsi. Hasil penyidikan, ia terima suap Rp 1,5 miliar.
Itu terbukti dalam sidang. Sah. Samanhudi divonis hukuman lima tahun penjara. Ia banding, lalu kasasi ke Mahkamah Agung, tapi hukumannya tetap segitu. Malah ditambah hukuman: Pencabutan hak politik.
BACA JUGA: Pemerintah Keluarkan Ribuan Sertifikat Tanah Wakaf, Wujud Serius untuk Rumah Ibadah
Terakhir ia menjalani hukuman di penjara (LP) Sragen. Sampai bebas hukuman pada Senin, 10 Oktober 2022. Dan, ia mengucapkan, akan balas dendam itu.