• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 11 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Pemerintah Keluarkan Ribuan Sertifikat Tanah Wakaf, Wujud Serius untuk Rumah Ibadah

Penulis Saepul
28 Januari 2023
A A

foto.web

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pemerintah menerbitkan sebanyak  109.838 sertifikat tanah wakaf atau 53 persen dari jumlah tanah wakaf sebanyak 203.033 bidang, Jumat (27/1/2023).

BACAJUGA

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

Penerbitan sertifikat wakaf ini, diumumkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni. “Penerbitan sertifikat tanah wakaf sebanyak itu, dilakukan selama delapan tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo,” ujar Raja Juli Antoni, didampingi Kepala BPN Kabupaten Kudus Bambang Gunawan usai penyerahan sertifikat tanah wakaf, di Kompleks Perkantoran Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus, Jumat (27/1/2023).

BACA JUGA: Pesan Srimulyani Kepada Investor Dalam Menghadapi Pemilu 2024

Menurutnya dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, memberikan kepastian hukum dan niat syiar pada Islam, merupakan acuan dalam memperoleh amal jariah.

ADVERTISEMENT

“Terbitnya sertifikat tanah wakaf, tentunya memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, sehingga niat para wakif untuk melakukan syiar terhadap Islam menjadi amal jariah. Insya Allah terjaga status hukum dan ada kepastian hukumnya,” kata dia.

Ditandai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/1977 tentang Tanah Wakaf, total telah terbit status tanah wakaf sebanyak 203.033 bidang.

Dikatakan olehnya, masih banyak tanah wakaf belum memiliki status secara sertifikasi. Untuk itu, sebagai Wakil Menteri ATR/BPN, dirinya serius dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf untuk tempat-tempat ibadah, rumah ibadah, pondok pesantren, serta tanah wakaf lainnya.

Adapun biaya, itu adalah bentuk partisipasi dari masyarakat untuk penyediaan patok. Sebagai Wakil Menteri ATR/BPN, ia serius tanah wakaf diproyeksikan menjadi tanah wakaf untuk tempat-tempat ibadah, rumah ibadah, pondok pesantren, serta tanah wakaf lainnya.

Ia mengajak kepada masyarakat, dalam membangun tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai rumah ibadah, agar melaporkan apabila tanah tersebut belum tersertifikasi.

“Karena hal itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Jika tanah wakaf wujud dari spirit ‘Islamic filantropi’, kedermawanan dalam Islam dijaga dengan baik sebagai tanggung jawab kami di kementerian. Insya Allah amal jariah para wakif akan terjaga dan bermanfaat bagi umat dan bangsa,” ujarnya pula.

BACA JUGA: Keberatan dengan Kenaikkan Biaya Haji, Seharusnya Naik Bertahap

Dalam kesempatan ini, Raja Juli menyerahkan 23 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, mushala dan lembaga pendidikan milik Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah.

Tag: sertifikattanah wakaf

Artikel Terkait

Keamanan

Kejahatan Ada di Mana Aja, Waspadalah! Korban Menikmati Konser Raisa Berujung Kecopetan

28 Februari 2023
Umum

Massa Kecam Pembakaran Al-Quran, Marwan Batubara Ajak Boikot Produk Swedia

30 Januari 2023
Dunia

Misi Kemanusiaan Muhammadiyah, Akan Kirim Bantuan Medis untuk Korban Gempa Turki

7 Februari 2023
Umum

Sekelompok Jagoan Meresehkan Warga di Penkabaru, Langsung Kena Ciduk Polisi

16 Januari 2023
cuaca bmkg
Nasional

Prakiraan Cuaca BMKG Sepekan ke Depan, Ini Daftar Daerah Prediksi Hujan

20 September 2024
harga rokok naik
Nasional

Harga Rokok Naik 2025, Catat Rincian Kenaikan!

23 Desember 2024
Artikel Selanjutnya

Ternyata Otak Rampok Rumah Dinas Blitar Eks Walikota-nya Sendiri, Indikasi Dendam Politik?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025
psk ikn

PSK Beredar di IKN, Cak Imin Kaget

8 Juli 2025
pemakzulan gibran

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

7 Juli 2025
roy suryo ijazah palsu jokowi (2)

Roy Suryo Dibuat Bingung Paiman soal Klaim Melihat Ijazah Asli Jokowi

6 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat