JAKARTA, PANJI RAKYAT: Pemerintah menerbitkan sebanyak 109.838 sertifikat tanah wakaf atau 53 persen dari jumlah tanah wakaf sebanyak 203.033 bidang, Jumat (27/1/2023).
Penerbitan sertifikat wakaf ini, diumumkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni. “Penerbitan sertifikat tanah wakaf sebanyak itu, dilakukan selama delapan tahun masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo,” ujar Raja Juli Antoni, didampingi Kepala BPN Kabupaten Kudus Bambang Gunawan usai penyerahan sertifikat tanah wakaf, di Kompleks Perkantoran Yayasan Masjid Menara dan Makam Sunan Kudus, Jumat (27/1/2023).
BACA JUGA: Pesan Srimulyani Kepada Investor Dalam Menghadapi Pemilu 2024
Menurutnya dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf ini, memberikan kepastian hukum dan niat syiar pada Islam, merupakan acuan dalam memperoleh amal jariah.
“Terbitnya sertifikat tanah wakaf, tentunya memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, sehingga niat para wakif untuk melakukan syiar terhadap Islam menjadi amal jariah. Insya Allah terjaga status hukum dan ada kepastian hukumnya,” kata dia.
Ditandai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28/1977 tentang Tanah Wakaf, total telah terbit status tanah wakaf sebanyak 203.033 bidang.
Dikatakan olehnya, masih banyak tanah wakaf belum memiliki status secara sertifikasi. Untuk itu, sebagai Wakil Menteri ATR/BPN, dirinya serius dalam melakukan sertifikasi tanah wakaf untuk tempat-tempat ibadah, rumah ibadah, pondok pesantren, serta tanah wakaf lainnya.
Adapun biaya, itu adalah bentuk partisipasi dari masyarakat untuk penyediaan patok. Sebagai Wakil Menteri ATR/BPN, ia serius tanah wakaf diproyeksikan menjadi tanah wakaf untuk tempat-tempat ibadah, rumah ibadah, pondok pesantren, serta tanah wakaf lainnya.
Ia mengajak kepada masyarakat, dalam membangun tanah wakaf yang diperuntukkan sebagai rumah ibadah, agar melaporkan apabila tanah tersebut belum tersertifikasi.
“Karena hal itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Jika tanah wakaf wujud dari spirit ‘Islamic filantropi’, kedermawanan dalam Islam dijaga dengan baik sebagai tanggung jawab kami di kementerian. Insya Allah amal jariah para wakif akan terjaga dan bermanfaat bagi umat dan bangsa,” ujarnya pula.
BACA JUGA: Keberatan dengan Kenaikkan Biaya Haji, Seharusnya Naik Bertahap
Dalam kesempatan ini, Raja Juli menyerahkan 23 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, mushala dan lembaga pendidikan milik Nahdlatul Ulama maupun Muhammadiyah.