YOGYAKARTA, PANJI RAKYAT: Terkait adanya larangan berhijab bagi pramugrari dari salah satu maskapai Indonesia, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meresponnya.
Menurtnya, jika adanya larangan seperti itu maka larangan itu tidak relevan. “Jadi kalau ada larangan berjilbab agak aneh, saya kira kita cek lagi, perlu diteliti itu,” kata Wapres Ma’ruf Amin di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Sabtu (4/2/2023).
BACA JUGA: Sudah 73 Tahun Diplomatik Indonesia-Rusia, Dubes Vorobieva Ucapkan Harapan
Sebelumnya, komisi VI DPR RI meminta pada maskapai Garuda Indonesia erevisi aturan seragam awak kabin, sehingga para pramugari Muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.
Dari Komisi VI DPR RI dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade, memberi masukan pada Garuda Indonesia untuk untuk merevisi aturan yang tidak mengizinkan mengenakan hijab bagi pramugari muslim.
Ia mengatakan, banyaknya pramugari muslim yang sehari-hari menggunakan hijab, tetapi diharuskan tak mengenakan hijab bagi pramugari muslim.
“Mengenai masalah jilbab, saya kira perlu dicek ya apa betul, sebab sampai sekarang ini nggak ada larangan berjilbab itu nggak ada,” ungkap Wapres.
Wapres Ma’ruf Amin merasa pada larangan berhijab bagi pramugari muslim. Bukan lagi di polisi, di tentara juga sudah semua orang berjilbab, di perguruan tinggi, dimana mana boleh,” tambah Wapres.
Sejak 2015, Insitusi seperti Polri secara resmi mengakomodasi keinginan anggotanya maupun PNS yang bekerja di lingkungan Polri untuk berhijab.
BACA JUGA: Menhan Prabowo Ke Turki Diiringi Salju, Kira-kira ada Perlu Apa?
Surat yang dikeluarkan pada Maret 2015 ini tertuang keputusan Kapolri Nomor : 245/III/2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol : SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.