• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 14 April 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Entah Apa yang Merasuki Mu, ODGJ Disiksa? Tersangka Oknum Polisi Diganjar Hukuman Berlapis

Penulis Saepul
25 Januari 2023
A A

foto///Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

FLORES, PANJI RAKYAT: Oknum Polisi pelaku aniaya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, dikenakan pasal berlapis.

BACAJUGA

Sahroni Tak Akan Tuntut Penjarah yang Sudah Beritikad Baik ke Kantor Polisi

Oknum Polisi Nodai Napi Wanita di Dalam Sel, Propam Ancam Sanksi Berat!

“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy saat dikonfirmasi dari Adonara, Flores Timur, NTT, Rabu (25/1/2023).

BACA JUGA: Pemilu 2024 Beda Dengan Isu Perpanjangan Kades yang Diminta 9 Tahun

Ia mengatakan, meski sudah ada yang ditetapkan tersangka, Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan atau pengeroyokan pada ODGJ hingga mengalami luka-luka.

ADVERTISEMENT

“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk menumpaskan kasus penganiayaan terhadap ODGJ yang dilakukan oknum Polisi.

“Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambah Kabid Humas.

Pasal berlapis yang dikenakan pada pelaku berinisial ID tersebut, pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Bila dari anggotanya itu bena-benar bersalah, maka a pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.

Iatak lupa mengapresiasi, dalam kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.

Dari hasil perkembangan kasus ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap OGDJ di Lembata.

Tag: aniayaODGJpolisi

Artikel Terkait

Opini

Daripada Jadi Hunian Dedemit, Mending Wisma Atlet Jadi Rusunawa

1 Februari 2023
Polda Sumbar Hadapi Laporan LBH Padang soal Kematian Afif
Hukum

Polda Sumbar Hadapi Laporan LBH Padang soal Kematian Afif

5 Juli 2024
Hukum

Pimpinan DPR Sampe Anak Buah Gubernur Jatim Dicecar KPK Terkait Dana Hibah

26 Januari 2023
Umum

Johnny G Plate Buat Buntung Negara 8,3T, Kasus Korup BTS

17 Mei 2023
Hukum

Miris! 7 Anak Jadi Korban Ruda Paksa Guru Agama

10 Juli 2024
Umum

Awas Masuk Angin! Daftar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat

12 Januari 2023
Artikel Selanjutnya

Pemkot Bandung Hati-hati Terhadap Inflansi, Tarif Parkir dan Air Tak Jadi Tinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Majelis Lidah Berduri - Selat, Malaka

    Lirik dan Makna Mendalam Lagu Majelis Lidah Berduri – Selat, Malaka

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lagi Tren, Ini Cara Bikin Foto Berpelukan dengan Al!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ada-ada Aja, di Acara KTT PABSEC Delegasi Rusia dan Ukraina ‘Tegang’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Ajukan Banding, Hakim Disebut Takut

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat