• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 15 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Opini

Pemilu 2024 Beda Dengan Isu Perpanjangan Kades yang Diminta 9 Tahun

Penulis Saepul
25 Januari 2023
A A

foto///Antara

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Anggota Fraksi Golkar DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta, jangan mengkaitkan isu pemilu 2024 dengan isu perpanjangan jabatan Kepala Desa (Kades), yang beberapa hari lalu sedang hangat dibahas.

BACAJUGA

Sesal Roy Suryo Angkat Nama Jokowi, Apa Jasanya?

Gibran Dianggap Pantas Dimakzulkan, Dinilai Ada Ketimpangan!

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar itu berkata, wacana perpanjangan masa jabatan kades lewat revisi UU Desa itu dapat menjadi pintu masuk dari perpanjangan masa jabatan presiden.

BACA JUGA: Berserakan! Polisi Temukan 10 Ton Ganja di Pegunungan Aceh

itu sebanya, kepentingan dari keduanya adalah berbeda, baik itu dari payung hukumnya yang tak berkaitan. “Ini yang harus kita hindari, itu yang juga saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan (kepala desa) terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024,” kata Ahmad Doli, di Jakarta (23/1).

ADVERTISEMENT

“Kalau jabatan presiden, kita bicara soal amendemen UUD 1945. Jadi, saya kira enggak ada kaitannya, jauhlah,”sambungnya.

Doli menyampaikan, para anggota DPR sejak dilantik 2019 lalu, telah berkomitmen ingin merevisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Menyambung Doli, para anggota DPR pun telah memasukkan revisi UU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

“Kami ngusulinnya sudah lama loh usulan revisi undang-undang itu. Nah, kenapa didesak sudah memasuki tahapan pemilu dan dikaitkan dengan isu perpanjangan? Itu menurut saya harus diluruskan,” katanya.

Namun, langkah revisi terhadap UU Desa tak bisa dilakukan, bila tidak melalui kesempakatan bersama Pemerintah. “Jadi, sebetulnya kami menunggu dari Pemerintah kapan kami akan merasa penting perlu membahas revisi undang-undang ini (masa jabatan kepala desa), kalau kami sudah siap,” ucapnya.

Ia memaparkan, UU Desa tak lepas dari nawa cita untuk mempercepat kemajuan pembangunan desa. Untuk itu, revisi terhadap UU Desa tidak bisa dilihat secara pragmatis dengan melakukan perbaikan terhadap pasal tertentu saja.

“Kalau revisi undang-undang enggak bisa kami cuma bisa kami perbaiki (masa jabatan kepala desa) enam jadi sembilan (tahun), itu pasti akan berdampak. Kenapa? Karena kami mau buat undang-undang itu kan bukan hanya untuk kepentingan satu, dua, tiga, tapi untuk kepentingan nasional,” jelasnya.

Komisi II DPR juga akan melakukan pengkajian secara keseluruhan, untuk merevisi UU Desa melalui perspektif yang ditujukan bagi kemajuan Desa. Perpanjangan jabatan Kades hanya salah satu di antaranya, yang akan dilakukan pula kajian terkait efektivitasnya.

“Karena gini, apa pun pasal yang ada di satu undang-undang saling keterkaitan, misal (masa jabatan kades) sembilan tahun kami ubah, pasti akan ada dampaknya,” ujar Doli.

BACA JUGA: Bukan Main-main! Positif Campak Menginjak 508 kasus

Sebelumnya pada waktu lalu (17/1) demonstran yang terdiri dari kalangan Kades, menyerukan perpanjangan jabatan menjadi sembila tahun, di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

 

 

Tag: DPRKadesPemilu 2024

Artikel Terkait

Hukum

Sempat Ditunda, Hakim Vonis Kasus Perintangan Penyidikan Hendra Diganjar 3 Tahun Penjara

27 Februari 2023
Umum

Jokowi Sambangi Lampung Buat Cek Kebenaran Jalan Butut Viral

4 Mei 2023
Hukum

Alasan Putri Dikesampingkan Hakim, Tak Yakin Brigadir J Lakukan Hal Bejad

13 Februari 2023
tim pembela ulama jokowi
Politik

Tim Pembela Ulama Blak-Blakan saat Temui Jokowi di Solo

24 April 2025
Umum

Narasi Childfree Disorot Wapres, Melenceng dari Esensi Pernikahan?

12 Februari 2023
KPK RUMAH HASTO
Politik

Rumah Eks Ketua PPP Digeledah KPK, Soal Kasus Hasto!

23 Januari 2025
Artikel Selanjutnya

Entah Apa yang Merasuki Mu, ODGJ Disiksa? Tersangka Oknum Polisi Diganjar Hukuman Berlapis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

roy suryo jokowi (2)

Sesal Roy Suryo Angkat Nama Jokowi, Apa Jasanya?

15 Juli 2025
IKN PSK

PSK Jamah Kawasan IKN, Apa Tindakan Konkret Otorita?

13 Juli 2025
riza chalid

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
puan dpr

571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Transaksi Judol, Puan Resah

10 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat