BALI, PANJI RAKYAT: Mabes Polri berhasil menangkap buronan bule narkoba, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, karena terlibat transaksi ganja 160 kg .
Bule pria bernama Antonio Strangio ini terlibat kasus narkoba, yang menjadi buronan polisi Interpol Roma, Italia.
BACA JUGA: Polri Upayakan Buru Buronan Korupsi Ke Luar Negeri, Persempit Ruang Gerak Koruptor!
WNA tersebut tercatat pada tahun 2015 dilaporkan hendak membawa ganja ke pasar gelap di Roma, Italia.
Setelah diketahui kepolisian setempat, ia dinyatakan pada 18 November menjadi DPO Interpol Roma.
“Yang bersangkutan ditangkap setelah ada red notice dari Interpol Roma, kemudian meminta bantuan Interpol Mabes Polri,” kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto .
Penambakan bule tersebut, terjaring saat Kamis, 2 Februari 2023, pukul 22.00 WITA, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.
Saat ditangkap, bule ini hendak akan melakukan perjalanan dari Malaysia menuju Australia dan transit selama empat jam di Bandara Ngurah Rai.
WNA yang mempunyai indentitas kewarganegaraan Australia dan Italia ini, lalu ditangkap dan dilakukan penahanan oleh aparat Polda Bali setelah mendapat surat perintah penangkapan dan penahanan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri pada 3 Februari 2023.
Diterangkan oleh Kasubdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali AKBP, Ni Luh Kompiang Srinadi, WNA DPO kasus narkoba ini ditahan di unit PPA Polda Bali sambil menanti hasil koordinasi dengan pihak Divhubinter Mabes Polri dan Interpol Roma.
“Kita masih koordinasikan dengan Interpol Jakarta, apakah nantinya Interpol Mabes Polri Jakarta yang datang ke sini atau kami yang (bawa Antonio) ke sana. Begitu juga pihak Interpol Roma akan ke Jakarta atau bagaimana, ini yang masih dikomunikasikan,” katanya.
Antonio ditahan bertempat di unit PPA Polda Bali oleh penyidik yang membawahi soal ekstradisi. Saat ditangkap, Antonio hanya memegang paspor Australia.
Berdasarkan yang disampaikan u penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Bali, WNA tersebut mengaku bingung pemberlakuan penahanan pada dirinya, karena merasa dirinya tidak bersalah.
Foto dan indentitasnya dari DPO Interpol diakuinya benar. Dia hendak pergi ke Australia karena beranggapan tempat itu nyaman dan menjamin kehidupannya.