• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Juni 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Masyarakat Diminta Hati-hati Akan Potensi Lahar Mengalir Gunung Karangeteng

Penulis Saepul
9 Februari 2023
A A

foto//Pixabay

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Terkait Gunung Karangeteng yang berpotensi mengeluarkan lahar mengalir, untuk itu masyarakat setempat diminta hati-hati.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Gunung yang terletak di Pulau Siau, Provinsi Sulawesi Utara, punya empat parameter lahar yaitu tumpukan material vulkanik, lembah, kemiringan lereng, dan hujan.

BACA JUGA: Peringati Hari Pers Nasional 2023, Jokowi: Tidak Sedang Baik-baik saja

“Keempat faktor itu ada semua di Gunung Karangetang. Jadi, kemungkinan bahaya lainnya berupa banjir atau lahar,” kata Koordinator Gunung Api PVMBG Badan Geologi, Oktory Prambada, di Jakarta, Kamis (9/2).

ADVERTISEMENT

Dikatakan oleh Oktory, Gunung Karangeteng mempunyai kemiringan lereng yang curam, sehingga jika terkena air dan tumpukan material vulkanik bercampur dapat menyebabkan lahar turun dengan cepat.

“Beberapa sungai-sungai terlewati lahar yang begitu cepat dan beberapa hari langsung hilang karena kemiringannya tinggi. Jadi tidak seperti banjir lahar yang kita saksikan di Semeru atau Merapi,” kata Oktory.

Dari PVMBG mengimbau masyarakat sekitar bantaran Sungai yang berhulu dari puncak untuk mewaspadai bahaya sekunder berupa ancaman aliran lahar saat musim hujan.

Kemaren 8 Februari 2023, Badan Geologi mengeluarkan pernyataan resmi status Gunung Karangetang dari sebelumnya level II atau Waspada menjadi level III atau Siaga.

Dari keputusan yang diambil ini, diambil berdasarkan evaluasi ktivitas vulkanik secara visual dan kegempaan yang menunjukkan terjadi peningkatan aktivitas.

Di Indonesia sendiri, Gunung Karangeteng merupakan gunung berapi yang masih aktif dengan intesitas erupsi terjadi setahun sekali.

Tipikal gunung saat erupsi, berupa erupsi eksplosif tipe strombolian serta pertumbuhan kubah lava yang sering diikuti oleh kejadian guguran lava.

Bahaya dari gunung ini, pada umumnya diakibatkan oleh guguran lava dari kubah lava dan bahaya sekunder berupa lahar.

Bahaya akan semakin meninggi, lantaran daerah di sekitarannya memiliki jarak antara batas pantai dengan pusat erupsi hanya lebih kurang empat kilometer dan di dalam area itu juga terdapat banyak pemukiman.

Tahun 2000 hingga sekarang, data anomali thermal mencatatkan 1.237 titik panas di Gunung Karangetang. seluruh perhitungan volume magma yang dikeluarkan sebanyak 145 juta meter kubik atau sekitar 21.000 meter kubik per hari.

Pada 24 November 2014 silam hingga saat ini, satelit thermal masih merekam ada 107 titik panas di gunung api tersebut. Akumulasi volume magma yang dikeluarkan mencapai 7 juta meter kubik.

“Mengacu pada potensi bahaya erupsi Gunung Karangetang saat ini, maka diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pada radius 2,5 kilometer dari kawah utama serta perluasan sektoral ke arah selatan dan tenggara sejauh 3,5 kilometer,” pungkas Oktory.

Tag: Gunung Karangetenglavamasyarakat

Artikel Terkait

Politik

Di Kala Pengesahan UU Ciptaker, Ada Teriakan “Airlangga Presiden” Becandaan Dewan?

21 Maret 2023
Hukum

Banyak Akal untuk Mengelambui, Ujungnya Terendus Juga! Lapas Samarinda Gagalkan Penyelundupan Sabu

10 Juli 2024
Umum

OB di Karawang Cabuli Murid SD, Korban Bukan Hanya1!

6 Maret 2023
Opini

Kemendagri Jangan Main Putuskan Perpanjangan Kades 9 Tahun

30 Januari 2023
Umum

Jangan Khawatir Minum Obat Sirup, Pernyataan Salah Satu Perusahaan Produknya Bebas EG/DEG

8 Februari 2023
Umum

KPU Melawan Tuntutan Partai Prima, Lakukan Banding Hasil Putusan Kontroversi PN Jakpus

10 Maret 2023
Artikel Selanjutnya

Di Kendari Ada PNS Terima Bansos, Lho Kok Mampu Nerima?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Teroris Hambali

Teroris Bom Bali Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia, Yusril Beberkan Alasannya

15 Juni 2025
Pulau Aceh

Sengketa Pulau Aceh, JK Jelaskan Sejarah hingga UU

14 Juni 2025
prabowo reshuffle kabinet (3)

Prabowo Tak Niat Reshuffle Kabinet, karena Kinerja Menteri ‘Memuaskan’?

13 Juni 2025
prabowo megawati

Pesan Megawati untuk Prabowo Dibeberkan Mensesneg

12 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat