JAKARTA, PANJI RAKYAT: Tujuh Fraksi di DPR RI telah setuju Pembantukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker), termasuk juga dari Fraksi Gerindra.
Heri Gunawan sebagai Fraksi dari Gerindra menilai, Perppu Ciptaker telah sejalan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA: Diam Berlagak Penumpang, Bergerak Malah HP Yang Diembat! Polisi Bandara Soetta Tangkap Maling
Hal itu ia sampaikan, ketika rapat Badan Legislasi DPR RI pengambilan keputusan tingkat I Perppu Ciptaker, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/2).
“Pembentukan Perppu sudah dilakukan dengan mengindahkan (memperhatikan) putusan Mahkamah Konstitusi, terutama telah memenuhi adanya dasar hukum metode omnibus, perbaikan kesalahan teknis penulisan, serta partisipasi masyarakat yang lebih bermakna,”kata Heri.
Walau Gerindra telah melihat kesalahan teknis dalam redaksi Perppu Ciptaker. Meski demikian, Gerindra merasa perlu jika Perppu Ciptaker segera disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
BACA JUGA: Vonis Singkat Bharada E, Telah Mencerminkan Keadilan di Indonesia?
“Kami menyatakan setuju, RUU tentang penetapan Perppu No 2/2022 tentang Ciptaker menjadi UU serta dilanjutkan pada proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya.