JAKARTA, PANJI RAKYAT: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dan mengamankan eredaran obat palsu dan obat-obat ilegal di masyarakat. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga dalam program Jumat Curhat.
Di mana di program bapak Kapolda ini kami menerima curhat dari masyarakat bahwa adanya peredaran obat palsu dan obat-obat ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Aliansyah Lubis kepada wartawan, dilansir dari PMJ News, umat (27/1/2023).
BACA JUGA: Langkah Pemerintah Mengatasi Kekeringan
“Dari hasil penyelidikan kami tersebut kemudian kami sudah mengamankan beberapa orang yang kemudian kami kembangkan, kemudian ada beberapa barang bukti yang sudah kami lakukan penyitaan,”sambungnya.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan tersangkan, yakni berinisial RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD, AZ, yang berperan sebagai penjual atau sales dan dua orang sebagai produsen di Jakarta dan Jawa Barat.
Kemudian polisi mengamankan 430.000 butir obat, Alat press cetak obat, Stampel cetak angka, handphone, Mobil, Buku rekap penjualan, tepung terigu bahan baku obat, cangkang kapsul, Aluminium Foil, kotak kemasan, dan juga uang hasil penjualan sebagai barang bukti.
“Kemudian Obat-obat yang disita ini ada beberapa jenis diantaranya dari sekian banyak ini ada ponstan, ada insidal, ada super tetra, ada amoxilin dan lain lain sebagainya,” ucapnya.
BACA JUGA: Jangan Asal Naik, Biaya Haji Harus Memenuhi Prinsip Kemampuan Masyarakat
Bukan hanya menjual obat palsu dan ilegal, para pelaku juga menjual obat yang sudah kadaluwarsa. Modusnya, penjual obat palsu dan ilegal ini mengganti kemasannya.