• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 17 Juni 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Gibran Diminta Urung Jadi Cawapres 2024

Penulis Saepul
28 November 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA,PANJI RAKYAT: Hasil uji materil aturan batas calon wakil presiden (capres-cawapres), telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, kembali menjadi bahasan publik.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menyoroti akan hal itu. Mereka melayangkan gugatan uji formil ke MK, terkait Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diubah putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kuasa hukum Denny dan Zainal, M. Razif hadir dalam Sidang Sidang Pendahuluan Permohonan Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023, di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2023).

BACA JUGA: Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran Diyakini Pertanda Baik, Pedenya 2024 Indonesia Emas

ADVERTISEMENT

“Sebetulnya permohonan ini dasar background-nya adalah restorasi keadilan konstitusional. Mengembalikan kondisi konstitusional itu ke keadaan semula,” ujar Razif.

Ia menjelaskan, alasan mengapa gugatan itu dilayangkan lantaran merujuk Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berlaku saat ini terbukti bermasalah dalam proses pembentukannya.

Sebab, batas usia capres-cawapres yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI adalah aturan hasil uji materiil Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diubah MK yang kala itu dipimpin Anwar Usman.

“Kenapa? Putusan 90 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu, itu kan sudah terbukti di Mahkamah Etik sarat akan konflik kepentingan, dan banyak sekali permasalahan di dalamnya,” ungkitnya.

Oleh sebabnya, kata Razif, dua kliennya menuntut MK agar mengkoreksi aturan batas capres dan cawapres dari hasil putusan saat dipimpin Anwar Usman. Sekaligus, meminta pencawapresan Gibran dibatalkan. Pasalnya, dengan adanya aturan itu, Gibran menjadi diuntungkan, meski belum berusia 40 tahun tapi menjabat kepala daerah.

“Itu memang konsekuensi yang paling rasional ya, karena tidak boleh ada seseorang yang diuntungkan. Itu yang harus dilakukan (membatalkan Gibran sebagai cawapres 2024),”demikian Razif.

 

 

Artikel Terkait

Hukum

Andi Samsan Nganro Urung Diperiksa KPK Karena Mangkir dari Panggilan

24 Februari 2023
Umum

Gus Mus Unggah Potret Banjir di Demak, Kode Keras Buat Ganjar

16 Mei 2023
Keamanan

Dipastikan Kapolda Papua Pilot Susi Air Masih Bersama KKB, Kondisinya Gimana?

14 Februari 2023
Umum

Pemerintah Cepat Tanggap, Asesmen Bagi Warga yang Terdampak Gempa Jayapura

11 Februari 2023
Keamanan

Tim Sar Berhasil Selamatkan Nelayan di Perairan Halmahera

28 Januari 2023
Opini

Kasus Mario Dandy Bukan Hanya Dijadikan Sorotan, Harus Menjadi Pemetik Pelajaran Bagi Orangtua

28 Februari 2023
Artikel Selanjutnya

PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Piala Dunia U17

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Teroris Hambali

Teroris Bom Bali Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia, Yusril Beberkan Alasannya

15 Juni 2025
Pulau Aceh

Sengketa Pulau Aceh, JK Jelaskan Sejarah hingga UU

14 Juni 2025
prabowo reshuffle kabinet (3)

Prabowo Tak Niat Reshuffle Kabinet, karena Kinerja Menteri ‘Memuaskan’?

13 Juni 2025
prabowo megawati

Pesan Megawati untuk Prabowo Dibeberkan Mensesneg

12 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat